BATAVIAINEWS.COM KEPULAUAN MERANTI – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang guru honorer yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan bermula dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan Atas kejadian itu.
Pelaku berinisial A, umur 44 tahun, warga Jl. Budaya Gg. Nurul Iman, Kel. Selatpanjang Timur, Kec. Tebing Tinggi, berprofesi sebagai karyawan honorer. Korban berinisial APF, umur 14 tahun, merupakan mantan murid pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 SDN 10 Selatpanjang Timur.
Adapun Kronologis Kejadian terungkap setelah ibu korban berinisial S, umur 49 tahun, melapor ke Polres Kepulauan Meranti. Sehingga Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polres langsung bergerak cepat, pristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di ruang kelas 6B SDN 10 Selatpanjang Timur, Jl. Utama, Kel. Selatpanjang Timur.
Kasus terungkap pada Minggu (12/4/2026) pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih kelas 6 SD. Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 6 kali di dalam kelas dan disaksikan oleh pengakuan anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kep. Meranti untuk mencari keadilan.
Kemudian polres Kepulauan Meranti melakukan
Penangkapan dan menindaklanjuti laporan ibu korban tersebut, melalui Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kep. Meranti melakukan penyelidikan. Pada Kamis (15/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl. Budaya Gg. Nurul Iman.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan yaitu barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, 1 helai rok panjang SD warna merah dan 1 helai jilbab milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DA selanjutnya Kapolres Kepulauan Meranti terus mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak khusnya serta kelurga umumnya dan apabila ada informasi terkait untuk segera membuat laporan maupun pengaduan, tutup Kapolres kepulauan Meranti.(Jefrizal Meranti)














