Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsPemerintah

Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Garapan PT SIP di Kabupaten Mesuji Sejak 1993.

107
×

Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Garapan PT SIP di Kabupaten Mesuji Sejak 1993.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Kabupaten Mesuji, senin 9 febuari 2026 angkatan muda badik lampung mendesak bupati mesuji untuk mencabut izin PT SIP bila tidak melepaskan Tanah adat tersebut. Juga memohon kepada kementerian ATR/BPN untuk mengaudit HGU nomor00014/04tanggal21 juli1993 dan mencabut nya garapan yang merupakan warisan turun-temurun keluarga ahli waris Wen Aperli dan Hasanudin diduga telah diserobot oleh PT SIP sejak tahun 1993 dan dijadikan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Tanah adat garapan tersebut memiliki total luas mencapai 5.058 hektar. Dari jumlah tersebut, seluas 3.339 hektar merupakan tanah yang menjadi hak ahli waris Wen Aperli dan Hasanudin yang berada di Umbul Tulung Sedang Satu dan Umbul Tulung Sedang Dua, yang secara administratif terletak di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Sementara itu, sisa lahan lainnya merupakan milik ahli waris lain yang tersebar di empat umbul lainnya di wilayah sekitar.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diperoleh, tanah adat garapan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP berdasarkan HGU Nomor 00014/04 tertanggal 21 Juli 1993.

Proses penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa penyelesaian yang jelas dan adil terhadap hak-hak para ahli waris sebagai pemilik sah tanah adat garapan.

Para ahli waris menyatakan bahwa sejak sebelum diterbitkannya HGU, tanah tersebut telah dikelola dan dimanfaatkan secara turun-temurun sebagai tanah adat garapan keluarga.

Namun demikian, sejak diberlakukannya HGU PT SIP, para ahli waris kehilangan akses dan penguasaan atas tanah tersebut hingga saat ini.

Atas kondisi tersebut, para ahli waris berharap agar pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta pihak-pihak berwenang dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan HGU dimaksud.

Mereka juga meminta adanya penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan ahli waris yang terdampak.

Kasus ini dinilai penting untuk mendapatkan perhatian serius, mengingat menyangkut hak atas tanah adat, kepastian hukum agraria, serta keadilan bagi masyarakat yang telah lama dirugikan.

(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *