Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahLampungNewsPendidikan

Diduga Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Gunakan Baja Ringan Lama pada Dua Gedung, Kepala Sekolah Sebut Hanya Tambal Sulam

6
×

Diduga Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Gunakan Baja Ringan Lama pada Dua Gedung, Kepala Sekolah Sebut Hanya Tambal Sulam

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Lampung Selatan – Awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di SMPN 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi, ditemukan bahwa pada dua bangunan diduga masih menggunakan rangka baja ringan lama yang tidak diganti secara menyeluruh. Sementara itu, satu bangunan lainnya terlihat menggunakan rangka baja ringan baru.

Lebih lanjut, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi sebagian rangka baja ringan lama tampak meleot dan dinilai kurang kokoh. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan revitalisasi, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, Ibu Lisnaini, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan sebagai berikut:

“Revitalisasi aspirasi di sekolah kami memang tidak semua rangka dibongkar tetapi hanya tambal sulam saja. Yang baru dua gedung rehab dan bangunan baru laboratorium komputer. Semua jelas dan terpantau oleh Kementerian, Dinas Pendidikan, P2SP, masyarakat dan lain-lain. Pembangunan didampingi secara berkala oleh konsultan perencanaan, reviewer dari Unila, konsultan pengawas, serta fasilitator ahli dari Kampus ITERA.”

Diketahui, proyek revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang merupakan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp1.202.173.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengingat proyek tersebut dibiayai oleh keuangan negara, pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, efisiensi, serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen perencanaan.

Apabila benar ditemukan penggunaan material lama yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan atau tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, baik dari aspek administrasi, teknis maupun pengelolaan keuangan negara.

Dasar Hukum yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memenuhi standar.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pelaksanaan proyek terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang.
  6. Ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan, yang mengharuskan sarana dan prasarana pendidikan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan.

Atas temuan tersebut, awak media berharap pihak-pihak yang berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah, serta instansi terkait lainnya, dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rilisan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang telah dikonfirmasi. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *