BATAVIAINEWS.COM Lampung –kamis 24 Juli 2026 Munculnya pemberitaan mengenai aktivitas pedagang yang berjualan di sekitar pintu masuk Tol Terbanggi Besar menuai perhatian publik.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan yang hendak memasuki ruas jalan tol apabila benar terjadi dan tidak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah munculnya sorotan tersebut, justru muncul persoalan baru yang dinilai lebih serius.
Seorang pewarta mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Ilham yang disebut sebagai Media Handling Supervisor (Spv) PT BTB. Dalam percakapan tersebut, Ilham diduga menyampaikan kalimat, “Ya kalau bisa dibantu, minta tolong dibantu hold aja.”
Permintaan agar sebuah pemberitaan “di-hold” itu memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.
Pasalnya, permintaan tersebut dinilai dapat dipersepsikan sebagai upaya memengaruhi independensi kerja jurnalistik apabila ditujukan untuk menunda atau menghambat publikasi berita.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung, Iwan Sufiawan, menyatakan keberatan atas dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan meminta agar berita ditahan sebelum dipublikasikan.
Kalau memang ada informasi yang dianggap kurang tepat, silakan memberikan klarifikasi atau hak jawab. Namun, meminta agar berita di-hold dapat menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap independensi pers. Hal seperti ini tidak patut dilakukan,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip negara demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun pejabat yang memiliki fungsi hubungan media.
Menurut Iwan, hubungan baik antara media dan narasumber seharusnya dibangun melalui keterbukaan informasi, bukan dengan upaya yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap proses jurnalistik.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa FPII Setwil Lampung berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Lampung agar terdapat kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dinilai mencederai independensi pers.
Kami akan mengkaji seluruh bukti komunikasi yang ada. Jika memang ditemukan adanya dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, Ilham selaku Media Handling Supervisor PT BTB disebut belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang dipersoalkan tersebut. Menurut pihak FPII, yang bersangkutan juga belum menyampaikan hak jawab ataupun penjelasan substantif terkait isi percakapan yang beredar.
FPII berharap PT BTB dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, dengan mengedepankan dialog, hak jawab, dan penghormatan terhadap independensi jurnalistik.
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan dari pihak yang menyampaikan keberatan. PT BTB maupun Ilham selaku Media Handling Supervisor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.( Suf )
(Tim/investigasi)














