Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaLampungNewsViral

Diduga Banyak Pungli Kalapas Gunung Sugih Tutup Mata.

16
×

Diduga Banyak Pungli Kalapas Gunung Sugih Tutup Mata.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM LAMPUNG TENGAH
Jumat, 15 Mei 2026

Lapas Kelas IIB Gunung Sugih kembali jadi sorotan. Kasus lama belum tuntas, dugaan kasus baru justru bermunculan. Dari pungli “buka kamar” puluhan juta, bisnis HP ilegal, sampai dugaan pembungkaman korban semua mengarah ke satu pertanyaan: ada mafia di dalam lapas?

Menurut keterangan sejumlah sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, praktik pungli di dalam lapas diduga berjalan sistematis.

Tarifnya nggak main-main “Buka kamar” diduga dipatok Rp25 juta/Rp30 juta,belum lagi per napi “Setoran HP” diduga Rp2 juta Rp5 juta per unit per bulan.
Dugaan pungli untuk 9 napi yang disebut terinfeksi narkoba disebut mencapai Rp50 juta.

“Semua diduga berjalan mulus. Yang bayar, aman. Yang nggak bayar, ditekan,” ujar sumber tersebut.

Korban Diduga Dibungkam dengan Uang
Kasus penganiayaan pada Rabu, 22 April 2026 sore, kembali mencuat. Dugaan kuat, korban dan saksi sudah “diamankan” agar tidak bersuara.

“Diduga ada upaya penyuapan dan rekayasa agar kasus dianggap selesai. Seolah tidak terjadi apa-apa,” kata sumber lain.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik pemegang HP ilegal diduga masih berlangsung hingga saat ini. “Bos-bos napi” disebut masih bisa pegang HP dengan membayar puluhan juta. Setoran diduga tetap mengalir.

Kalapas dan KPLP Diduga Menghindar dari Media
Tim ,mencoba mengonfirmasi langsung ke Lapas Gunung Sugih pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 09.30 WIB.

Di resepsionis, petugas bernama Peni menyambut. Saat ditanya keberadaan Kalapas SST, jawaban singkat: “Sedang dinas luar.” KA KPLP DD pun disebut tidak ada.

Padahal, menurut pengamatan tim di lapangan, sempat ada komunikasi di dalam yang mengisyaratkan DD berada di tempat sebelum akhirnya “menghilang” saat tahu yang datang adalah awak media.

Apakah ini dinas luar yang sebenarnya, atau pola lama menghindar dari sorotan publik?

Publik Bertanya: Ada Apa dengan Lapas Gunung Sugih?
Jika semua dugaan ini benar, maka Lapas Gunung Sugih bukan lagi tempat pembinaan. Ia berubah jadi ladang uang bagi segelintir oknum. Nama KA KPLP DD terus disebut sebagai pihak yang diduga menjadi aktor utama. Kalapas SST pun tidak bisa lepas dari tanggung jawab pengawasan.

Pertanyaannya sederhana:
Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa susah ditemui?
Kalau sudah “diselesaikan”, kenapa korban masih bungkam?

Hukum Menanti, Publik Menunggu
Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Pemerasan dalam jabatan, ancaman 20 tahun penjara.
Pasal 170 dan 351 KUHP Pengeroyokan dan penganiayaan.
Pasal 421 KUHP Pejabat yang membiarkan tindak pidana.
Pasal 21 UU Tipikor Merintangi proses hukum, ancaman 12 tahun penjara.

Bhayangkaranews24.id mendesak Itjen Kemenkumham, Kejati Lampung, dan Ombudsman RI untuk turun tangan. Sita CCTV 22 April 2026. Periksa aliran rekening DD dan SST. Lakukan visum ulang korban. Jangan biarkan Lapas Gunung Sugih jadi negara dalam negara.

Berita ini berdasarkan keterangan sumber, hasil penelusuran lapangan 15 Mei 2026, dan upaya konfirmasi yang belum membuahkan jawaban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *