BATAVIAINEWS.COM BANDAR LAMPUNG – Polemik status tanah di kawasan Jalan Ryacudu, Bandar Lampung kian memanas. Di samping penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, tokoh masyarakat Yansori Zaini dan perwakilan pemuda setempat Hendra Mayuda dan Sekda Grib Jaya Herman turut angkat bicara kepada awak media Viral Nusantara terkait fakta di lapangan yang berbeda dari narasi yang beredar.
Tokoh masyarakat dan pemuda setempat menyampaikan keterangan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut pada dasarnya adalah tanah milik warga yang sudah bersertifikat hak milik. Kini, di atas lahan tersebut sedang berlangsung pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pihak bernama Haji Suef.
Keterangan warga ini muncul menyusul adanya tuduhan yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut.
Polemik ini bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar LSM Fokal di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (5/8/2026) lalu. Menanggapi hal itu, Pemprov Lampung memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi agar tidak menyesatkan publik.
“Tentunya sebagai pemerintah kita menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya dalam aksi tersebut, perlu dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8/2026).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan, tuduhan tersebut bermula dari dua surat yang diterbitkan Pemprov mengenai status tanah di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri. Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan berbeda dengan lahan yang disebut dalam aksi terkait kawasan Sabah Balau.
“Berdasarkan data BPKAD, dijelaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung karena sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak beberapa tahun lalu,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan, surat balasan kedua yang disampaikan melalui Sekda memiliki substansi yang sama. “Jika yang bersangkutan merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan menempuh proses peningkatan hak sesuai ketentuan. Sejak awal sikap Pemprov konsisten menyatakan tanah itu bukan aset kami,” tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho. “Sampai saat ini tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Pada 2023 lahan itu telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Terkait pemanfaatan lahan, Rofiq menegaskan fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk bangunan pribadi. Sementara itu, Marindo kembali menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan kepada pihak mana pun.
“Saya tegaskan sekali lagi, tuduhan Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar. Jika ada yang merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai aturan. Pemprov hanya menjelaskan status pencatatan aset yang kami miliki,” pungkas Marindo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tanggapan lebih lanjut yang diterima dari pihak LSM Fokal maupun pihak terkait pembangunan di lokasi. Awak media Viral Nusantara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan informasi dan Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.sbg














