Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNewsTNI

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP Visa 6,42% Semester I 2026

4
×

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP Visa 6,42% Semester I 2026

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I 2026 menjadi Rp2,81 triliun. Angka ini naik dibanding periode sama tahun 2025 sebesar Rp2,64 triliun.

Kenaikan PNBP terjadi di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan fokus Imigrasi saat ini bukan lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan berbasis efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, Senin 6/7/2026.

Tren Penerbitan Visa
Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat 3.924.500, turun 6,77% dibanding 2025 yang mencapai 4.209.465. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan.

Sebaliknya, visa kunjungan indeks C1 naik 2,76% menjadi 3.829.902 penerbitan dibanding 3.726.855 di periode sama 2025.

Jenis visa terbanyak tetap Visa on Arrival dengan 3.481.490 penerbitan, disusul C1 113.323 penerbitan, dan C20 untuk instalasi alat 83.852 penerbitan.

Data Kunjungan & Golden Visa
Dominasi wisman masih dipimpin Australia 848.802 kunjungan, disusul China 668.432, India 334.107, Korea Selatan 202.101, dan Amerika Serikat 186.463. Implementasi Golden Visa juga menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pengawasan Diperketat
Di sisi pengawasan, Imigrasi menjatuhkan 10.911 Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi. Tindakan diberikan kepada WNA yang kegiatannya berbahaya, mengancam ketertiban umum, atau melanggar UU.

Sebanyak 23 WNA diproses hukum: 17 masih penyidikan, 4 sidang, 1 berkekuatan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, adalah langkah kami menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban nasional,” tegas Hendarsam.

Januari–Juni 2026, Imigrasi juga mencegah 401 WNI dan 36 WNA keluar negeri atas permintaan aparat penegak hukum. Daftar penangkalan memuat 2.102 WNA, 93,2% atau 1.959 orang di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian. Petugas juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko.

Layanan Domestik
Untuk layanan domestik, Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor, 9.017 permohonan ditolak karena tak memenuhi syarat. Bagi WNA menetap, tercatat 23.082 ITAS dan 3.330 ITAP diterbitkan. Ada 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang diproses.

Data perlintasan hampir seimbang: 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi memperbaiki ekosistem pelayanan publik di semester II 2026.

“Capaian semester pertama ini jadi batu loncatan. Ke depan kami akan terus upayakan pelaksanaan tugas keimigrasian yang lebih baik serta responsif terhadap tantangan global yang dinamis,” tutupnya. (Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *