BATAVIAINEWS.COM LAMPUNG TENGAH, jumat, 8 mei 2026 Mau jadi apa Lapas Gunung Sugih kalau napi dikeroyok beramai-ramai, DIDUGA dibantu oknum sipir, tapi pimpinannya malah diam seribu bahasa?
Rabu sore, 22 April 2026, jadi hari kelam bagi Muhammad Agung Ikhlasul Amal alias Rahmat bin Muhtadi. Baru kelar sidang, MA langsung digasak. Dikeroyok tahanan lain. Parahnya, DIDUGA ada oknum sipir yang ikut bantu, bukan melerai. Tubuh korban biru lebam, luka dari kepala sampai kaki.
KALAPAS TAHU TAPI BUNGKAM?
Yang bikin darah mendidih, Kepala Lapas Gunung Sugih berinisial SI DIDUGA sudah tahu kasus ini. Siapa yang ngomong? KPLP-nya sendiri, berinisial D.
Saat dikonfirmasi, D enteng bilang: “Sudah diketahui dan diselesaikan oleh Pak Kalapas.”
Diselesaikan? Selesaikan yang mana? Sampai hari ini, Jumat 8/5/2026, publik TIDAK TAHU: pelaku dipenjara lagi, diisolasi, dipecat, atau malah bebas ngopi bareng?
DIAM BERARTI IKUT MAIN?
Kalapas SI sampai detik ini bungkam. Dihubungi via telepon, WA, tidak jawab. Datang ke kantor, katanya tidak di tempat. Kalau benar sudah “diselesaikan”, kenapa takut umumkan sanksinya ke publik?
Jangan-jangan ada skenario tutup mulut biar kasus busuk ini tidak kecium Kejaksaan dan Ombudsman?
JIKA TERBUKTI, INI PASAL NERAKA YANG MENUNGGU
Jangan main-main. Ini bukan kenakalan remaja. Ini penjara negara. Kalau terbukti, semua yang terlibat bisa busuk di bui:
UNTUK PELAKU PENGEROYOKAN: NAPI + OKNUM SIPIR
Pasal Jeratan Ancaman Maksimal
Pasal 170 KUHP Pengeroyokan 7 TAHUN PENJARAjika luka berat
Pasal 351 KUHP Penganiayaan 5 TAHUN PENJARA
Pasal 55 KUHP Turut serta Hukuman SAMA dengan pelaku utama
UNTUK OKNUM SIPIR YANG DIDUGA IKUT MENGEROYOK*
Tambah pasal pemberat karena dia APARAT:
Pasal Jeratan Ancaman Maksimal
Pasal 52 KUHP Kejahatan jabatan Hukuman +1/3 = 9 TAHUN 4 BULAN
PP 94/2021 Pasal 5 Pelanggaran Disiplin Berat DIPECAT TIDAK HORMAT, Pensiun Hangus
UNTUK YANG DIDUGA MENUTUP-NUTUPI: KALAPAS DAN KPLP
Diam saat tahu ada kejahatan = kejahatan juga!
Pasal Jeratan Ancaman Maksimal
Pasal 421 KUHP Pejabat membiarkan kejahatan 2 TAHUN 8 BULAN PENJARA
Pasal 221 KUHP Menghalangi penyidikan 9 BULAN PENJARA
Pasal 21 UU Tipikor** Merintangi proses hukum 12 TAHUN PENJARA
PP 94/2021Tidak laporkan pelanggaran DIPECAT TIDAK HORMAT
TOTAL: Kalau oknum sipir terbukti ikut ngeroyok, bisa kena 9 TAHUN lebih + DIPECAT. Kalau Kalapas terbukti nutupi, bisa 12 TAHUN karena UU Tipikor!
KOMENTAR HUKUM
“Pejabat lapas itu pengayom, bukan preman. Kalau benar ikut mengeroyok atau membiarkan, itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Wajib dipidana dan dipecat,” tegas Dr. Andi Prasetyo, S.H., M.H., Pakar Pidana Unila.
KEMANA KEMENKUMHAM?
Itjen Kemenkumham dan Ombudsman RI harus turun. Periksa HP, CCTV, visum korban, dan rekening para sipir. Jangan sampai Lapas jadi sarang mafia. Korban MA butuh keadilan, bukan “diselesaikan” diam-diam.
- Berita ini berdasarkan pengakuan korban, saksi, dan konfirmasi KPLP berinisial D.
- Sdr. SI dan D berhak jawab 1×24 jam. Ruang hak jawab terbuka lebar.
- Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Vonis hanya di tangan hakim.
Lapas tempat bina manusia, BUKAN tempat binasakan manusia! Usut tuntas!
sampai berita ini diterbitkan kalapas belum bisa dijumpai dan belum bisa di konfirmasi
(Suf)














