BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN – Proyek Revitalisasi SDN 15 Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan anggaran Rp748.390.490 kini disorot publik. Dana fantastis yang bersumber dari bantuan pemerintah APBN itu diduga pelaksanaannya tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Pantauan di lapangan, Kamis 31 Juli 2026, papan informasi kegiatan yang terpampang dipasang secara jelas dan menujukan angka itu jumblah yang cukup fantastis
PELAKSANA DIDUGA DARI LUAR DAERAH
Berdasarkan keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, pelaksana proyek disebut berasal dari Bandar Lampung berinisial AAN.
“Yang ngerjain pelaksananya orang Bandar Lampung namanya AAN. Kepsek Pak Heri juga susah ditemui,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 15 Batu Raja, Heri belum bisa dikonfirmasi terkait mekanisme penunjukan pelaksana dan rincian penggunaan anggaran.
DUGAAN ADA KONSPIRASI UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI
Warga menduga ada kerjasama antara pihak sekolah dengan pelaksana dari luar agar proyek bisa “dikerjakan dengan anggaran keguna,an tidak bisa dibketahui dalam mendapat keuntungan dan tidak diketahui publik.
“Anggarannya hampir 750 juta. Kalau benar dikerjakan asal-asalan atau dibagi-bagi, ini jelas merugikan negara dan anak-anak,” kata warga lainnya.
JERATAN HUKUM JIKA TERBUKTI MELANGGAR
Jika terbukti ada penyimpangan dalam program Revitalisasi ini, maka dapat dijerat:
1.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2 Menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Ancaman: 4 – 20 Tahun penjara + Denda Rp200 juta – Rp1 Miliar
Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri/orang lain. Ancaman: 1 – 20 Tahun penjara + Denda Rp50 juta – Rp1 Miliar
2.Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Penunjukan langsung tanpa proses yang benar dapat masuk unsur persekongkolan. Sanksi: Blacklist + Pidana
3.Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Revitalisasi
Kepsek wajib membentuk tim, melibatkan komite, dan laporan terbuka. Pelanggaran = sanksi administratif hingga pidana.
TUNTUTAN WARGA
Warga meminta Inspektorat Pesawaran, Kejari Pesawaran, dan Dinas Pendidikan segera turun melakukan audit, sidak, dan uji fisik bangunan.
“Kami tidak mau dana ratusan juta ini habis percuma. Usut sampai tuntas,” tegas warga.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 15 Batu Raja belum memberikan klarifikasi hingga berita ini dipublikasikan(Suf/tim)














