BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN Minggu,7 juni 2026. Pengelolaan Dana Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Hasil penelusuran awak media dan keterangan warga menunjukkan sejumlah pos anggaran diduga tidak memiliki kesesuaian dengan kondisi di lapangan, bahkan disinyalir terjadi pemarkiran harga, serta ada alokasi yang jelas melanggar aturan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan anggaran tahun 2023 dan 2024, tertera alokasi untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan pengerasan jalan usaha tani yang dipecah menjadi empat pos terpisah dengan total nilai mencapai Rp70.551.700. Rinciannya masing-masing sebesar Rp20.635.000, Rp24.111.700, Rp13.209.300, dan Rp12.595.700.
Namun, menurut pengakuan warga setempat, seluruh pekerjaan pengerasan dan pengecoran jalan usaha tani di wilayah tersebut sepenuhnya dikerjakan secara swadaya bergotong royong dan memperoleh bantuan material maupun tenaga dari pihak ketiga atau instansi lain, bukan menggunakan anggaran dana desa. Tidak ada satu pun ruas jalan yang tercatat dibangun atau diperbaiki menggunakan keuangan desa.
“Selama ini kami yang bahu-membahu mengerjakannya, dibantu juga oleh donatur atau program lain. Kami tidak pernah melihat proses pembangunan jalan yang dibiayai dari kas desa seperti yang tertulis di laporan pertanggungjawaban,” tegas salah seorang warga.
Kecurigaan semakin menguat pada pos pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian yang dianggarkan sebesar Rp37.500.000. Dana tersebut dinyatakan digunakan untuk membeli mesin penggilingan padi, jagung, dan peralatan tani pendukung lainnya. Akan tetapi, warga menegaskan tidak pernah melihat wujud fisiknya, apalagi merasakan manfaat atau menggunakannya. Hingga kini, tidak ada bukti keberadaan maupun dokumen kepemilikan peralatan tersebut yang dapat ditunjukkan.
“Di laporan tertulis dibeli mesin, tapi kami tidak tahu disimpan di mana, siapa yang menggunakannya, apalagi kalau memang ada, mestinya bisa dimanfaatkan bersama. Fisiknya sama sekali tidak ada di desa ini,” tambah warga lainnya.
Selain dugaan ketiadaan pekerjaan, masyarakat menduga terjadi praktik mark up atau pemarkiran harga pada pos-pos yang tercatat, mengingat tidak ada kesesuaian antara nilai anggaran yang tertera dengan realisasi fisik yang ada.
Kondisi yang paling mencolok terlihat pada pengelolaan tahun 2025, di mana tercatat alokasi penyertaan modal senilai Rp171.523.500. Pos ini secara tegas bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang melarang penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal dalam bentuk apa pun, baik kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun badan usaha lain. Dana Desa diwajibkan digunakan langsung untuk pembangunan fisik, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk investasi yang berisiko.
Menyikapi hal tersebut, warga menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan guna mengungkap fakta sesungguhnya. “Anggarannya tertulis besar nilainya, tapi nyatanya tidak ada hasil yang terlihat. Kami selaku masyarakat siap memberikan kesaksian dan informasi apa adanya jika nanti ada pemeriksaan resmi,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk segera melakukan audit dan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan ke mana aliran dana tersebut dan meminta pertanggungjawaban agar tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Talang Mulya belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait rincian anggaran yang dinilai bermasalah tersebut.(Suf)














