BATAVIAINEWS.COM BANDAR LAMPUNG, – Ketegangan terkait sengketa agraria di Provinsi Lampung kembali memanas. Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa pada 26–27 Agustus 2026. Ratusan massa dari berbagai aliansi masyarakat, termasuk warga adat dari Kecamatan Bakung, Kabupaten Tulang Bawang, turun ke jalan menuntut kepastian hukum atas ratusan hektare lahan yang bersinggungan dengan klaim aset TNI Angkatan Udara (AU).
Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Tugu Adipura, Bandar Lampung. Massa kemudian bergerak secara tertib menuju tiga instansi strategis: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung, Kantor Gubernur Lampung, dan Gedung DPRD Provinsi Lampung.


Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan lima poin tuntutan mendesak yang dinilai krusial untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut:
- Pencabutan Plang Klaim Sepihak: Mendesak TNI AU segera mencabut plang aset dan patok batas yang dipasang di wilayah pemukiman warga Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu. Pemasangan sepihak ini dinilai memicu keresahan dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.
- Verifikasi Transparan Hak Tanah: Meminta Kanwil BPN Lampung melakukan identifikasi ulang terhadap status tanah ulayat dan pemukiman warga, serta mengeluarkannya dari klaim kawasan pertahanan atau tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
- Penghentian Intimidasi: Menuntut aparat keamanan menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, dan tindakan represif terhadap warga serta aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.
- Audit Menyeluruh Izin HGU: Mendesak Pemprov Lampung dan DPRD agar menekan Kementerian ATR/BPN pusat untuk mengaudit izin-izin HGU yang tumpang tindih dengan tanah produktif rakyat.
- Implementasi Reforma Agraria Sejati: Mendorong pemerintah daerah serius melaksanakan redistribusi lahan yang berkeadilan bagi petani gurem sesuai mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Salah satu koordinator lapangan dari warga Bakung menyatakan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari kerusuhan, melainkan keadilan. “Plang itu dipasang sepihak. Kami hidup di sini sejak leluhur. Jangan jadikan kami kriminal di tanah sendiri. Kami butuh kepastian, bukan janji!” ujarnya di hadapan massa.
Warga menilai bahwa penundaan penyelesaian sengketa hanyalah bentuk pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal lebih besar. Bagi mereka, setiap hari tanpa kejelasan status hukum adalah ancaman nyata terhadap tempat tinggal mereka.
Respons Institusi: Audiensi Sudah Dilakukan, Solusi Masih Dinanti
Menanggapi eskalasi ini, tercatat bahwa Kanwil BPN Provinsi Lampung sebelumnya telah memfasilitasi audiensi di Balai Keratun antara perwakilan warga Bakung dan Kementerian Pertahanan (TNI AU). Kepala Kanwil BPN Lampung saat itu menekankan pentingnya sinergi, koordinasi, dan musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.
Namun, bagi KNARA dan warga terdampak, hasil audiensi tersebut belum membuahkan solusi konkret berupa pencabutan klaim atau sertifikasi lahan. Mereka menilai bahwa pendekatan dialog harus segera diikuti dengan tindakan administratif yang nyata, bukan sekadar wacana.
Pengamanan Ketat Demi Aksi Damai
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat dikabarkan telah menyiapkan protokol pengamanan ketat untuk memastikan aksi berjalan kondusif. BrataNewsTV mencatat bahwa sengketa ini melibatkan aspek hukum yang kompleks antara hak ulayat adat dan aset negara. Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan ketelitian tinggi agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah maupun hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat sesuai UU No. 9 Tahun 1998.
Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam merespons tuntutan ini, mengingat konflik agraria di Lampung telah berlangsung lama dan menyentuh hajat hidup ribuan kepala keluarga.(Suf)














