BATAVIAINEWS,COM RIAU-Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, resmi melantik jajaran pengurus DPW PKB se-Indonesia, Selasa (3/2/2026). Dan salah satu yang dilantik adalah Ketua DPW PKB Riau periode 2026-2031 yang tetap dijabat oleh Abdul Wahid, yang saat ini masih berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan yang dibacakan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Hasanuddin Wahid dan langsung disiarkan melalui kanal YouTube, struktur inti partai Berlambang Bola Dunia itu, untuk di Riau tidak mengalami perubahan posisi.
Abdul Wahid Kembali Dilantik Sebagai Ketua DPW PKB Riau Meski Berstatus Tahanan KPK, ada kuat dugaan dan harapan masyarakat Riau bahwa Gubernurnya ada kemungkinan Bebas serta kembali menjalankan Tugasnya sebagai Pemimpin di Negeri lancang kuning itu.
Jabatan Ketua Dewan Syuro diisi oleh Abdurrahman dengan Sekretaris Suprianto S. Sementara pada jajaran Dewan Tanfidz, posisi Ketua tetap diamanahkan kepada Abdul Wahid, didampingi Sekretaris Ade Agus Hartanto dan Bendahara Hendri.

Ketidakhadiran Abdul Wahid secara langsung dalam pelantikan tersebut digantikan oleh Ade Agus Hartanto. Surat keputusan partai masih tetap mempertahankan pemimpin yang sedang terjerat kasus hukum.
Hal ini pula sangat menimbulkan spekulasi tersendiri di tengah masyarakat. Muncul anggapan bahwa PKB sangat yakin kadernya akan lolos dari jerat hukum dan tidak berbuat sebagaiman ditersangkakan Oleh lembaga Anti Rasuah itu.
Untuk diketahui bahwa Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2025 lewat rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun korelasi dan dugaan kasus yang di maksudkan itu terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan masih misterius serta kembali menimbulkan tanda tanya besar, lebih-lebih muncul klarifikasi dari istrinya bahwa uang yang ditemukan di Rumah kediamannya jakarta selatan merupakan Uang Hasil tabungan untuk biaya pengobatan anaknya ke Luar Negeri.
Mengapa tidak mungkin dan sangat Objektif jika uang sebanyak itu wajar jika melihat Jabatan Abdul wahid sebelum ini sebagai anggota DPRD Riau dan DPRD RI selama Empat Priode, Ungkapan Publik.
ingga hari ini Lembaga KPK juga belum ada kejelasan memberi perkembagan Kasus dan terus melakukan perpanjangan masa tahanan, adapun kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam itu sudah lebih 90 hati serta . Meski telah ditahan lebih dari 90 hari serta belum juga dilimpahkan ke meja hijau.
Penyidikan kasus ini merembet luas ke sejumlah pejabat teras lainnya. KPK tercatat telah menggeledah kediaman Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, hingga rumah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan tumpukan uang dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran proyek serta suap namun kembali masih Belum ada kejelasan yang Detail dari Lembaga Anti Rasuah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memberikan rincian teknis lebih lanjut. “Jika ada perkembangan informasi akan kami update,” tuturnya singkat, sehingga kembali Spekulasi Liar Masih Berkecamuk Ditengah Masyarakat Riau.
Dengan harapan bahwa Sudah saatnya Lembaga Anti Rasuah itu lebih Profesional Dan menjunjung tinggi nilai Integritas sebagaimana yang terus di Suarakan Terus Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(jrzl)














