Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahInternasionalJawa TimurNewsPemerintah

Awasi 140 WNA, Imigrasi Kediri Perkuat Sinergi Pengawasan di Empat Daerah

10
×

Awasi 140 WNA, Imigrasi Kediri Perkuat Sinergi Pengawasan di Empat Daerah

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026), ini melibatkan empat daerah sekaligus, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama jajaran anggota TIMPORA dari berbagai instansi terkait.

Pelibatan empat kabupaten/kota dalam satu forum koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan orang asing. Selain menyamakan persepsi, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pertukaran informasi serta mengoptimalkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh pihak agar pengawasan berjalan efektif tanpa terhambat ego sektoral.

Sejumlah lokasi menjadi perhatian khusus dalam pengawasan, di antaranya kawasan Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho.

Sementara itu, Novianto Sulastono secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh anggota TIMPORA untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan pengawasan langsung di lapangan, serta membangun respons cepat terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara optimal dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, memaparkan tren pelanggaran keimigrasian, upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta capaian kinerja pengawasan orang asing sepanjang 2026.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kediri, tercatat sebanyak 140 warga negara asing aktif berada di empat wilayah kerja. Selain itu, sepanjang 2026 telah dikenakan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan sembilan tindakan penangkalan. Imigrasi Kediri juga telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari upaya memperluas pengawasan berbasis masyarakat.

Forum koordinasi tersebut juga diisi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan aktual. Mulai dari kewarganegaraan ganda, pencegahan modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan melaporkan keberadaan tenaga kerja asing, hingga mekanisme pelaporan mahasiswa asing serta WNA yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan.

Selain menjadi ruang pertukaran informasi, pertemuan ini dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendala pengawasan di lapangan sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut. Salah satu upaya yang dibahas adalah pelaksanaan operasi gabungan antarinstansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui kegiatan TIMPORA 2026 ini, Kantor Imigrasi Kediri berharap koordinasi dan sinergi antarinstansi semakin solid. Dengan pengawasan yang terintegrasi, keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang diharapkan tetap terpantau serta berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kolaborasi lintas instansi tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, tanpa mengesampingkan hak-hak orang asing yang berada di Indonesia secara sah. (Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *