BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Desakan ini ditegaskan oleh Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Iwan Sufiawan, saat menggelar konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan di Sekretariat FPII Kabupaten Pesawaran, Sabtu (31/10/2026).
Sufiawan menilai diperlukan akselerasi dalam proses penindakan hukum mengingat fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat telah terlihat sangat jelas.
“Kami mendapat informasi bahwa para saksi yang telah dihadirkan penyidik memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan. Terlebih, keluhan ini datang langsung dari akar rumput, yakni masyarakat Desa Trimulyo yang merasa dirugikan,” ujar Sufiawan.
Ia juga menyoroti peran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) yang memiliki rekam jejak baik dalam melakukan investigasi dan penelusuran awal. Hal tersebut dinilai menjadi modal penting bagi penyidik untuk membongkar fakta sesungguhnya guna memberantas tindak pidana korupsi.
“Saya telah berkomunikasi dengan jajaran DPP LSM BANKI dan telah membaca berkas serta hasil penelusuran mereka. Saya rasa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran sudah mengetahui benang merah kasus ini. Apalagi, masyarakat luas mengetahui bahwa penyidik Kejari Pesawaran memiliki prestasi yang tidak perlu diragukan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sufiawan menekankan pentingnya penyidik untuk segera mengambil sikap guna memberikan kepastian hukum.
“Kami memahami bahwa sebagai penyidik yang memiliki segudang prestasi, tentu diperlukan kehati-hatian. Namun, percepatan proses hukum juga sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh DPP LSM BANKI berdasarkan aduan masyarakat dan investigasi lapangan. Dalam laporannya, LSM tersebut menemukan indikasi pekerjaan fiktif, manipulasi data, dan penyimpangan anggaran, termasuk dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trimulyo yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Merespons laporan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pesawaran telah gencar memeriksa puluhan saksi secara bertahap, termasuk pengelola BUMDes dan perangkat desa terkait, untuk memetakan konstruksi hukum dan menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan perkembangan terkini, penyidik juga disebut telah menyusun rencana pemanggilan prosedural terhadap terlapor utama, yakni mantan Kepala Desa Trimulyo periode 2018–2019, Bambang Iskandar.
objektivitas.
5. Pelengkapan Konteks (Ekor Berita): Menambahkan latar belakang kasus (nama mantan Kades, temuan LSM BANKI terkait BUMDes, dan langkah konkret Kejari) agar berita lebih berbobot, informatif, dan memenuhi standar kelengkapan informasi jurnalistik.( Suf )














