BATAVIAINEWS.COM BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Blitar mulai pukul 12.45 WIB tersebut diikuti sekitar 40 orang peserta dari unsur aparat penegak hukum.
Hadir sebagai narasumber Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kaotmilti III Surabaya. Ia menegaskan, FGD ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan terwujud koordinasi yang semakin solid guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Romulus.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey menjelaskan bahwa perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang sipil dan prajurit TNI, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas institusi karena melibatkan yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.
Ia memaparkan sejumlah dasar hukum, mulai dari KUHAP, UU Peradilan Militer, UU Kekuasaan Kehakiman, hingga UU Kejaksaan dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Termasuk juga pengaturan dalam KUHAP baru Pasal 170-172 tentang forum peradilan koneksitas.
“Prinsip utama penanganan perkara koneksitas adalah satu tindak pidana, dua lingkungan peradilan. Pada prinsipnya diperiksa di peradilan umum, kecuali jika titik berat kerugian berada pada kepentingan militer,” jelasnya.
Mekanisme penanganan, lanjut Effendy, meliputi penyidikan bersama antara penyidik Polri dan Polisi Militer di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur, penelitian hasil penyidikan, penentuan forum pengadilan, hingga penuntutan.
Ia juga menyoroti tantangan dalam penanganan perkara koneksitas, seperti perbedaan struktur organisasi dan budaya kerja antar lembaga, potensi konflik kewenangan, kompleksitas pembuktian, hingga keterbatasan SDM yang memahami hukum acara koneksitas.
Untuk itu, diperlukan strategi penguatan berupa peningkatan kapasitas APH melalui pendidikan dan pelatihan bersama, penyamaan persepsi hukum, penguatan koordinasi lintas institusi, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel dan menjunjung HAM.
Melalui kegiatan ini diharapkan peran Jampidmil sebagai koordinator teknis penuntutan dapat semakin optimal dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang efektif dan berkeadilan. ( Jhon/Red )














