BATAVIAINEWS.COM Sampit – Polsek Ketapang Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial YY terkait dugaan kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2026) siang.
Kejadian bermula saat YY memotong rumput di halaman depan rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Rumput yang telah dipotong kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibakar satu per satu. Setelah itu, YY meninggalkan tumpukan rumput yang dibakar untuk membersihkan bagian samping rumahnya.


Sekitar pukul 12.30 WIB, YY kembali mengecek tumpukan rumput tersebut dan mendapati api sudah membesar serta menjalar ke lahan milik pamannya. Angin yang cukup kencang membuat api semakin cepat meluas. YY sempat berusaha memadamkan api menggunakan ember berisi air, namun tidak berhasil. Warga sekitar kemudian ikut membantu menggunakan selang air hingga api berhasil dipadamkan.
Baca juga :
- Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung
- Hadapi Musim Penghujan Yonif TP 449/Satria Honggopati Bersihkan Anak Sungai Tegalrejo Watubonang
- Kapolres Kediri Hadir Memberi Penghormatan Terakhir untuk Korban KM Virgo Transport 8 di Desa Manggis Kecamatan Puncu
- Bantu Kebutuhan Air Bersih, Polres Kediri Bangun Sumur Bor di Yayasan Yatim Dhuafa
- Polres Magetan Beri Penghargaan untuk 13 Korlap PSHT atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Kepolisian kemudian tiba di lokasi. YY selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi serta melaksanakan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas kejadian tersebut, YY diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, atau karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Fri/hms)














