BATAVIAINEWS.COM Kediri— Deretan kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.
Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri Polda Jatim pada Rabu (29/4/2026) sore.


Dalam pemaparannya, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 21 hari, jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana yang didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
“Selama periode 2 hingga 22 April 2026, berhasil diungkap lima kasus, terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan dan satu penggelapan kendaraan bermotor, dengan lima tersangka yang telah diamankan,” ujar AKBP Bramastyo.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit R2 yang kemudian dikembalikan kepada para korban. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari penggunaan kunci palsu, berpura-pura mogok, hingga menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan.
“Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya. Ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Bramastyo.
Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan.
Sejumlah korban yang hadir mengaku lega setelah kendaraan mereka berhasil ditemukan. Mereka menilai kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus dan mengembalikan barang bukti memberikan rasa keadilan yang nyata.
“Motor yang hilang sudah kembali, tentu sangat membantu. Prosesnya juga jelas dan tidak berbelit, terima kasih Bapak Kapolres,” ungkap salah satu korban.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor masih menjadi perhatian serius. Aparat terus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor ke petugas terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Arya78)














