BATAVIAINEWS.COM KEDIRI – Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Operasi ini berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 10-12 Desember 2025, dan menyasar lokasi-lokasi yang menjadi titik aktifitas orang asing, seperti tempat tinggal, penginapan, dan lokasi usaha. ( 16/12/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing. Operasi ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian dan mendukung upaya penegakan kedaulatan negara.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. “Melalui Operasi Wirawaspada ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktifitas orang asing serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian,” katanya. ( Arya78)














