Kediri Kota –BATAVIAINEWS.COM– Rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama terkait cukai. Berikut adalah ciri-ciri rokok ilegal:
- Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)
- Dilekati pita cukai palsu
- Dilekati pita cukai bekas
- Dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
- Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
- Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal, Anda dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai Kota Kediri. Pemerintah melalui Bea Cukai Kota Kediri gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, yang dikenal dengan “Operasi Gempur Rokok Ilegal”. ( ***Arya78)














