Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsWartawan

FPII SETWIL Lampung Minta DEWAN PERS INDEPENDEN Membina Media yang Belum Mematuhi 5W 1H

27
×

FPII SETWIL Lampung Minta DEWAN PERS INDEPENDEN Membina Media yang Belum Mematuhi 5W 1H

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, BATAVIAINEWS.COM — Dunia pers kembali dibuat gerah oleh tindakan tidak pantas seorang oknum anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Yuti Rama Yanti, yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ironisnya, setelah kejadian tersebut, justru muncul pemberitaan “hak jawab” dari media recehan yang tidak jelas asal-usulnya, seolah membela tindakan sang oknum dewan. Media tersebut dinilai tidak memahami kronologi kejadian dan tidak berpegang pada kaidah jurnalistik yang benar.

Padahal, kronologi lapangan sudah jelas. Wartawan tengah menjalankan tugas peliputan proyek jalan di wilayah kerja Komisi III DPRD Lampung Selatan. Namun, oknum dewan itu malah merampas telepon genggam dan mengancam wartawan agar menghapus dokumentasi kegiatan.

Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Supiyawan, angkat bicara tegas terkait hal ini. Ia menilai munculnya media abal-abal yang membela tindakan intimidatif merupakan bentuk pembodohan publik dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Kalau tidak tahu duduk perkara, jangan asal bikin berita. Itu bukan hak jawab, tapi justru menutupi pelanggaran nyata. Ini sudah menyalahi kode etik jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Supiyawan.

Menurutnya, setiap media wajib mematuhi prinsip akurasi dan keberimbangan informasi sebelum menurunkan berita. “Hak jawab itu diberikan kepada pihak yang dirugikan secara proporsional dan sesuai mekanisme pers, bukan digunakan untuk membela tindakan intimidasi,” tambahnya.

FPII Lampung meminta Dewan Pers dan aparat penegak hukum ikut menindak media abal-abal yang merusak marwah profesi wartawan. Selain itu, ia juga mendesak pimpinan DPRD dan DPD Gerindra Lampung Selatan untuk bersikap tegas terhadap kader yang mencederai nama lembaga.

“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Siapa pun yang mencoba menekan, mengintimidasi, atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dijerat hukum. Jangan pernah anggap sepele, ini soal kehormatan profesi dan hak publik atas informasi,” tutup Supiyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *