Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Pemahaman Tentang Egendom Verponding Masih Minin.

18
×

Pemahaman Tentang Egendom Verponding Masih Minin.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi masalah sengketa tanah di ibu kota yang seolah tak pernah usai disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakjelasan administrasi, tumpang tindih peraturan, dan konflik kepentingan.
Berbagai kasus terus bermunculan, bahkan yang terbaru melibatkan bentrokan fisik di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berikut adalah beberapa akar masalah utama di balik sengketa tanah yang berkelanjutan di ibu kota:

  1. Administrasi pertanahan yang bermasalah

Sertifikat ganda :

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa salah satu penyebab terbesar sengketa adalah sertifikat yang tumpang tindih.

Ketidakakuratan batas :

  • Pemasangan patok batas yang tidak tepat atau perubahan peta yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan seringkali memicu konflik.

Masalah hukum adat :

  • Di beberapa wilayah, ketidakjelasan batas tanah ulayat dan belum optimalnya peran lembaga adat memperburuk sengketa.

Pendudukan eks tanah partikelir :

  • Masalah-masalah lama terkait pengakuan kepemilikan dan peralihan hak di atas tanah peninggalan zaman kolonial juga masih menjadi penyebab konflik.
  1. Regulasi dan implementasi yang belum optimal.

Lemahnya perlindungan hukum :

Meski ada regulasi yang mengatur, pelaksanaannya masih lemah, terutama dalam kasus penggusuran paksa dan kriminalisasi warga yang menolak pembebasan lahan.

Celah hukum dalam proyek strategis :

  • Kebijakan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali memicu konflik dengan masyarakat adat atau pemilik lahan kecil, seperti yang terjadi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Implementasi kebijakan yang tidak transparan :

Kurangnya transparansi dalam proses pembebasan lahan dan kompensasi yang rendah membuat masyarakat berada dalam posisi tawar yang lemah.
Faktor sosial dan ekonomi

Kesenjangan informasi dan kekuasaan:

  • Pihak yang memiliki kekuasaan dan informasi lebih besar sering kali mengambil keuntungan dari ketimpangan ini.

Kesenjangan kepemilikan tanah:

  • Ketimpangan dalam distribusi tanah menjadi pemicu sengketa, terutama saat penguasaan lahan oleh swasta bersinggungan dengan wilayah masyarakat.

Motif ekonomi dan spekulasi :

  • Nilai tanah yang tinggi di ibu kota menjadi daya tarik bagi oknum untuk melakukan penyerobotan atau manipulasi kepemilikan, seperti yang diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Upaya penyelesaian yang belum tuntas
Proses hukum yang panjang :

  • Sengketa yang diselesaikan melalui jalur pengadilan seringkali memakan waktu bertahun-tahun, bahkan setelah putusan pengadilan, sengketa bisa muncul lagi.

Alternatif penyelesaian sengketa:

  • Meskipun jalur mediasi tersedia, efektivitasnya sering terhambat oleh perbedaan kekuatan antara pihak yang bersengketa.

Tumpang tindih klaim :

  • Kasus perebutan lahan masih sering terjadi, bahkan setelah ada putusan pengadilan yang sah, seperti yang pernah terjadi di Jakarta Barat.
    Berdasarkan situasi ini, penyelesaian sengketa tanah di ibu kota memerlukan perbaikan yang komprehensif, mulai dari pembenahan administrasi pertanahan, penegakan hukum yang adil, hingga penanganan konflik yang berpihak kepada masyarakat yang dirugikan.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan Eigendom Verponding dalam ranah hukum publik disebabkan oleh beberapa faktor, terutama status hukumnya yang sudah tidak berlaku lagi dan rumitnya proses konversinya. 

Berikut adalah poin-poin utama yang menjelaskan mengapa istilah ini masih menimbulkan kebingungan di mata hukum publik:

  1. Eigendom Verponding adalah produk hukum kolonial 

Hak warisan Belanda :

  • Eigendom verponding adalah istilah yang digunakan pada masa kolonial Belanda untuk hak kepemilikan tanah dengan sistem pajak.

Eigendom (Hak Milik) :

  • Hak ini diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memberikan pemilik hak mutlak untuk menguasai dan menikmati tanahnya secara bebas.

Verponding (Pajak) :

  • Bagian ini merujuk pada bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut. 
  1. Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 

Nasionalisasi hukum tanah: Setelah Indonesia merdeka, UUPA Tahun 1960 diberlakukan untuk mengakhiri dualisme hukum pertanahan (hukum adat dan hukum kolonial) dan menciptakan satu hukum pertanahan nasional.

Kewajiban konversi :

  • Berdasarkan UUPA, hak eigendom verponding harus dikonversi menjadi Hak Milik (SHM) paling lambat 20 tahun setelah UUPA diberlakukan, yaitu pada 24 September 1980.

Tidak lagi berlaku :

  • Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menegaskan bahwa eigendom verponding tidak lagi berlaku sebagai dasar hak kepemilikan tanah yang sah. 
  1. Masalah yang timbul dari kurangnya pemahaman.

Sengketa pertanahan :

  1. Banyak kasus sengketa tanah yang terjadi hingga kini berakar dari tanah bekas eigendom verponding yang tidak dikonversi.
  2. Sering kali, pemilik yang tidak memahami proses konversi masih menggunakan bukti lama yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Tumpang tindih klaim:

  • Kurangnya pengetahuan tentang proses konversi membuat tanah dengan status ini rentan terhadap klaim ganda, baik oleh ahli waris maupun pihak lain yang tidak berhak.

Penyalahgunaan dokumen :

  • Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pemilik sah hanya dengan berbekal dokumen eigendom verponding yang sudah kedaluwarsa.
  1. Dampak bagi hukum publik
    Kurangnya pemahaman ini membebani sistem hukum publik, khususnya di pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN harus menghadapi klaim yang tidak berdasar, sementara pengadilan harus menyelesaikan kasus-kasus yang rumit akibat status tanah yang tidak jelas.

Hal ini pada akhirnya mengganggu kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional. (Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *