Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaDKI Jakarta

Jeratan Hukum Menyerobot Tanah Orang lain.

22
×

Jeratan Hukum Menyerobot Tanah Orang lain.

Sebarkan artikel ini

Pertanyaan :

  • Apa hukumnya dan pasalnya bagi pelaku yang menyerobot lahan/tanah milik orang lain.

Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang Advokasi kebijakan publik menyikapi pertanyaan diatas tentang, Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang permintaannya meningkat setiap waktu.
Sehingga, tindakan menyerobot tanah orang lain sangat rentan terjadi.

Adapun, kami berpendapat bahwa penyerobotan tanah yang dimaksud tersebut terjadi akibat klaim sepihak seseorang yang menggangap bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut dengan atau tanpa sertifikat kepemilikan yang sah.

Jika mengacu pada KBBI, menyerobot adalah mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan (seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya).

Penyerobotan tanah atau menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang disebut dengan “memakai tanah” adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Adapun, yang dimaksud dengan tanah yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah yang tidak langsung dikuasai oleh negara yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.

Untuk itu, pemilik tanah perlu memiliki bukti sertifikat hak atas tanah yang sah dengan cara melakukan pendaftaran tanah untuk tanah yang belum bersertifikat atau melakukan balik nama sertifikat terhadap tanah yang sudah bersertifikat tetapi terjadi peralihan hak atas tanah.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta melaksanakan fungsi informasi dan mencapai tertib administrasi, sehingga dapat menghindari adanya klaim sepihak terkait kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Penyerobotan tanah milik orang lain dapat terjadi akibat ketidaktahuan pemilik tanah atas peralihan hak atas tanah tersebut, baik dengan cara sah secara hukum ataupun dengan cara-cara yang curang.

Sebab lainnya bisa juga karena ketidakpedulian pemilik tanah atas tanahnya, sehingga memicu orang lain menyerobot tanah tersebut.

apakah menyerobot tanah orang lain bisa dipidana,Jawabannya bisa.

  1. Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
  2. Pasal 6 mengatur bahwa dapat dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 ribu: 
  1. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);
  2. Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
  3. Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini;
  4. Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini.

Jika penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah, maka diancam dengan pasal pidana dalam KUHP

Pasal 385 KUHP.

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :

  1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
  2. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
  3. Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4. Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Langkah Hukum Jika Terjadi Penyerobotan Tanah.

  1. Melaporkan kepada Kepolisian.

Pemilik tanah dapat melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian dimana lokasi tanah tersebut berada, dengan melampirkan bukti surat berupa sertifikat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui secara langsung terkait kepemilikan tanah tersebut.

  1. Menggugat secara Perdata

Pemilik tanah dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah ke pengadilan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata :

  1. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
  2. Pemilik tanah selaku penggugat harus memiliki bukti yang kuat berupa surat atau sertifikat hak atas tanah yang sah juga dapat mengajukan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan tanah tersebut secara langsung untuk dihadirkan di muka persidangan.

Apabila pelaku penyerobotan tanah juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan resmi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional, maka pemilik tanah juga harus dapat memastikan kalau sertifikat yang dimilikinya lebih dahulu terbit daripada sertifikat yang dimiliki oleh penyerobot tanah .(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *