BATAVIAINEWS.COM Lampung Selatan-Mirip sebuah mata rantai yang putus bersambung,Masih ramai diperbincangkan di masyarakat yang menjadi polemik di internal Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan terkait persoalan Dana Bumdes yang terkuak sebesar Rp115 juta yang dipergunakan untuk menggadai lahan sawah yang di akui menyalahi aturan oleh Suwarno sebagai ketua Bumdes Bangun makmur,Sehingga Dana tersebut di kembalikan ke rekening Bumdes pada 16 Januari 2026, sesuai dengan arahan camat Palas Rosalina dan Karmita ketua BPD Desa bangunan.
Namun baru saja usai persoalan Dana Bumdes kini timbul persoalan baru yang di duga kuat ketua(Badan usaha milik desa(Bumdes) Suwarno merangkap jabatan sebagai ketua lembaga pemberdayaan masyarakat(LPM)yang terpampang di struktur LPM.Rabu 21 januari 2026.

Melalui via WhatsApp hal ini di benarkan oleh Pj.Desa Bangunan Supendi,
"Iya memang betul, semenjak saya jadi Pj Nama itu sudah ada".(Ucapnya).Kemudian dengan adanya informasi ini,Pj terkesan ada unsur pembiaran perangkatnya rangkap dan tidak mengerti aturan, sesuai yang di katakan Zulkifli zen salah satu tokoh masyarakat bangunan,
"Yang saya sesali juga kepada. Pj, masa si gak tau aturan,Dia. kan seorang PNS".tegasnya.Sedangkan sama-sama kita ketahui,Rangkap jabatan sebagai ketua Bumdes dan ketua LPM tidak di perbolehkan,karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat profesionalisme pengelolaan dana desa, terutama jika orang tersebut juga menjabat sebagai perangkat Desa atau ASN, sebab BUMDes dan LPM adalah lembaga kemasyarakatan desa yang keduanya bersumber dari dana Desa (APBDes) atau negara, sehingga diperlukan pemisahan tugas dan fokus yang jelas sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan UUD Desa(UUD No.6 tahun 2014)dan turunannya,karena keduanya merupakan lembaga di desa yang berbeda (BUMDes fokus bisnis, LPM fokus pemberdayaan masyarakat), dan rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan yang mengganggu fokus tugas, serta tidak profesional, dengan larangan khusus bagi Perangkat Desa dan ASN untuk rangkap jabatan di BUMDes untuk menjaga akuntabilitas keuangan Desa.(Rif).
“Berita sebelumnya”
Komisaris Dan Ketua Bumdes Bangun Makmur Desa Bangunan Di Duga Kuat Salahgunakan Anggaran
Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Di beritakan sebelumnya atas dugaan penyalahgunaan Dana Badan usaha milik Desa(Bumdes) Bangun makmur Desa bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan yang di alokasikan untuk menggadai lahan sawah milik Sardi sebesar Rp.30 juta dan lahan milik Gunawan Rp.85 juta,Dengan total nilai secara keseluruhan sebesar Rp.115 juta.
Kemudian sebagai bahan bukti tertera surat keterangan lahan persawahan beserta kwitansi penerima gadai atas nama Suwarno selaku ketua Bumdes yang di ketahui oleh Pendi sebagai Pj.kepala Desa Bangunan sekaligus komisaris Bundes.senin 19/01/26.
Namun sangat di sayangkan stelah terjadi penggadaian tersebut,ketua Bundes Suwarno dan kepala Desa Supendi tidak melalui proses musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat serta pengurus Bumdes,Hal ini menimbulkan kecurigaan semakin kuat di masyarakat bahwa adanya Penyalahgunaan anggaran.
Tak hanya itu,Zul salah satu tokoh masyarakat setempat yang ingin Desanya bersih dari segala penyimpangan dengan gamblang mengatakan,
“Segala sesuatu harus di musyawarahkan terlebih dahulu
Jangan main-main dengan uang Negara,Desa bangunan ini kan sedang ada masalah di bumdes juga pada tahun 2024 yang lalu yang sudah kami laporkan,sekarang sedang. proses di kejaksaan, sekarang tahun 2025 kok mereka nambah masalah lagi,betul itu di salahgunakan,termasuk Pj itu,cuma mereka.sanggup mengembalikan tapi
setelah ketahuan,Dan yang saya sesali juga kepada Pj seorang PNS,masa si dia gak tau aturan,kok dia ikut tanda tangan,memang mereka sudah melanggar aturan”.tegasnya.
Selain itu sekertaris BPD juga menambahkan, bahwa memang benar tidak ada musyawarah secara Riel soal dana Bumdes yang alokasikan ke penggadaian lahan sawah.
Perlu kita ketahui aturan penggunaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berfokus pada pengembangan usaha ekonomi desa, penyediaan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan, terutama mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan keuntungan dikembalikan untuk kemanfaatan Desa, sesuai Permendes PDTT No.3 tahun 2021dan PP 11 Tahun 2021. Dana ini bisa untuk modal usaha, infrastruktur pendukung (lumbung pangan, jalan usaha tani), pelatihan, serta penyertaan modal dari desa atau pihak ketiga melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa (Perdes).(Rif,suf)














