Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaLampungNewsPemerintah

Unit Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Diduga Tidak Penuhi Standar Pelayanan Administratif.

29
×

Unit Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Diduga Tidak Penuhi Standar Pelayanan Administratif.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Pringsewu – Unit pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu diduga tidak menjalankan standar pelayanan administratif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. Dugaan maladministrasi ini terungkap saat tim awak media bersama Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melakukan kunjungan resmi ke ruang pelayanan umum dinas tersebut, Selasa (22/12/2025).

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, petugas pelayanan publik yang saat itu sedang bertugas di ruang pelayanan umum terkesan mengabaikan kewajibannya sebagai aparatur penyelenggara pelayanan publik. Petugas enggan memberikan informasi terkait keberadaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, bahkan menunjukkan sikap acuh dan tidak responsif terhadap kehadiran tim awak media.

Padahal, kedatangan tim awak media dilakukan secara terbuka dan santun, dengan memperkenalkan identitas serta tujuan kunjungan sesuai etika jurnalistik dan tata krama sebagai tamu di instansi pemerintahan. Namun demikian, upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons yang layak sebagaimana standar pelayanan publik.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik, yakni transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang ramah dan profesional. Sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu seharusnya menjadi contoh dalam penerapan pelayanan publik yang prima, bukan sebaliknya.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Lampung, Iwan Supiyawan, menyampaikan kekecewaannya atas sikap petugas pelayanan umum tersebut. Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya menyangkut penyelesaian administrasi, tetapi juga mencakup etika, sikap, dan kemampuan aparatur dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Petugas pelayanan publik wajib bersikap ramah, informatif, dan profesional. Ketika petugas bersikap acuh, enggan memberikan informasi, bahkan terkesan menghindar, hal tersebut sudah memenuhi unsur maladministrasi,” tegas Iwan.
Ia menambahkan bahwa perilaku tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, sikap tertutup terhadap insan pers dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial media sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Lebih lanjut, tindakan petugas pelayanan umum yang tidak kooperatif tersebut juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, serta tidak diskriminatif. Selain itu, sikap menutup akses informasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
FPII menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah akan semakin menurun. Kami mendorong agar pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia, turut melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi ini,” lanjut Iwan.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, FPII menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya perbaikan nyata dalam sistem pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi atas dugaan maladministrasi pelayanan administratif tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *