BATAVIAINEWS.COM Sumanik – Masyarakat dan perantau Nagari Sumanik , mengecam keras perilaku Wali Nagari Sumanik Yopi Hendra dalam mengambil satu kebijakan yang salah di Nagari Sumanik .
Banyak kebijakan Wali Nagari yang melanggar Hukum , seperti Bantuan Lansia ,diduga Wali Nagari dan Istri nya melakukan pemotongan dana tersebut secara sepihak , tanpa izin kepada warga Guguak Manih yang berinisial MN .
Karena Dana Bantuan Lansia yang harus diterima MN seharus nya adalah 2100.000 rupiah untuk dua bulan yang wajib diterima ,tapi nenek yang malang ini hanya menerima 1300.000 rupiah .
Ini jelas sekali Wali Nagari dan Istri diduga melakukan penipuan dan melanggar undang undang pidana yang tercantum dalam KUHP , Pasal 378 dan Pasal 372 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .
Hasil Investigasi Batavia INews di lapangan banyak warga di jorong Guguak Manih menyatakan bantuan mereka juga di potong oleh Wali Nagari beserta Istri .
Untuk itu perantau dan masyarakat Sumanik , meminta kepada Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memeriksa Wali Nagari Sumanik , agar persoalan ini lebih transparan dan Akuntabel .
Sebelum berita ini di terbitkan pihak Tim Batavia INews telah melakukan konfirmasi dengan Wali Nagari melalui WA , tapi tidak pernah di balas atau Slow Respon.(Tim/Red)















