Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNewsPemerintah

Tugas dan fungsi LMK dimata hukum publik

27
×

Tugas dan fungsi LMK dimata hukum publik

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara hukum publik di Indonesia, proses perencanaan pembangunan di tingkat wilayah, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan atau kegiatan fisik di tingkat RW, melibatkan berbagai unsur dan masing-masing memiliki peran pengawasan yang sah.

Mengenai pernyataan apakah pekerjaan fisik atau musrenbang di wilayah RW wajib dikawal oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di mata hukum publik, berikut adalah Dasar Hukum dan Peran LMK:

  1. LMK adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan (khusus untuk wilayah DKI Jakarta, di daerah lain disebut juga LPM/LKPM) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
  2. LMK memiliki peran sebagai mitra lurah dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membantu pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, LMK memang memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap program dan kegiatan di wilayahnya, termasuk musrenbang dan pekerjaan fisik, karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diberikan oleh regulasi daerah.

Kewajiban “Mengawal”:

  1. Istilah “wajib dikawal” dapat diartikan bahwa LMK memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan proses tersebut berjalan transparan dan akuntabel sesuai aspirasi warga yang mereka wakili.
  2. Dalam hierarki hukum, peran ini diatur dalam peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, yang merupakan bagian dari hukum publik yang berlaku di wilayah tersebut.

Pengawasan Publik Lainnya:

Selain LMK, pengawasan juga dapat dilakukan oleh Masyarakat umum/warga:

  • Warga memiliki hak untuk berpartisipasi dan mengawasi setiap proses pembangunan di wilayah mereka.

Badan Pengawas Internal Pemerintah: Seperti Inspektorat di tingkat kota/provinsi.

Aparat Penegak Hukum :

  1. Jika ditemukan indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi. 
  2. Di mata hukum publik yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah di Jakarta.
  3. LMK memiliki mandat dan peran fungsional untuk mengawal serta mengawasi kegiatan musrenbang dan pekerjaan fisik di wilayah RW dan kelurahan.

Kehadiran dan peran aktif LMK dalam pengawasan tersebut adalah sah secara hukum dan diamanatkan oleh peraturan daerah yang berlaku.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *