Tokoh-tokoh adat 13 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan Komering menolak mediasi damai dengan M. Taufiq Widodo Kaban Kesbangpol Mesuji atas Penghinaannya pada Suku Lampung.
Para Tokoh adat menuntut agar proses hukum segera P21 dan diajukan di Pengadilan. Hal ini untuk meredam kegaduhan dan gejolak pada masyarakat adat Suku Lampung agar tidak terjadi hal-hal yang lebih besar akibat kemarahan yang tidak bisa dikendalikan.
Hali tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum AMBL (ANGKATAN MUDA BADIK LAMPUNG) pada BAP di Reskrimum Polda Lampung hari selasa tgl 4 Oktober 2025, sebagai amanah dari para Tokoh-tokoh adat dan Pengurus DPD AMBL 13 Kabupaten/Kota dan DPD AMBL Banten, serta DPD AMBL Jakarta & Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut juga telah dilaksanakan BAP terhadap 3 orang saksi yang berada di lokasi ketika M Taufiq Widodo Kaban Kesbangpol Mesuji mengatakan bahwa: TIDAK ADA TANAH ADAT DI LAMPUNG.(Suf)















