Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang sertifikat ganda pada satu bidang tanah menciptakan ketidakpastian hukum, namun secara hukum publik, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu adalah yang paling kuat, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Untuk penyelesaiannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke BPN, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan salah satu sertifikat, atau melaporkan dugaan pemalsuan ke kepolisian.
Implikasi hukum Ketidakpastian hukum :
- Penerbitan sertifikat ganda pada satu bidang tanah menyebabkan sengketa karena tidak ada kepastian hak milik.
Pencarian bukti terkuat :
- Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah bukti hak yang paling kuat jika keduanya sama-sama otentik.
Langkah penyelesaian sengketa. 1. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) :
- Laporkan masalah sertifikat ganda ke Kantor Pertanahan setempat.
- BPN akan melakukan verifikasi dan penelitian fakta untuk menyelesaikan masalah ini secara administratif.
2.Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) :
- Ajukan gugatan pembatalan sertifikat ganda ke PTUN.
- Pihak tergugat adalah Kantor Pertanahan, dan pihak tergugat intervensi adalah pemegang sertifikat lainnya.
3.Melalui Pengadilan Negeri:
- Jika penyelesaian di BPN tidak berhasil, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan hukum.
- Pengadilan akan memeriksa bukti dan menetapkan pihak yang berhak.
4.Melalui Kepolisian:
- Jika ada indikasi pemalsuan sertifikat, Anda dapat membuat laporan ke kepolisian sesuai Pasal 264 KUHP.
- Wewenang Badan Pertanahan Nasional Dalam Penerbitan Sertifikat.
Kewenangan Negara dalam bidang pertanahan dalam hal Penerbitan suatu sertifikat hak milik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenagan Pemberian 535rofessi Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang pelaksanaan pendaftaran tanah diserahkan oleh badan/pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Ketentuan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah dijelaskan bahwa Kewenangan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional terhadap pemegang sertifikat tanah sesuai dengan pasal 31 Badan Pertanahan Nasional berwenang dalam penerbitan sertifikat atas permohonan pihak yang bersangkutan atau yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat dengan ketentuan bahwa sertifikat tersebut dapat diterbitkan ketika sudah sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang sudah dan telah didaftarkan dalam buku tanah sesuai dengan pasal 30 ayat 1.
Menurut Boedi Harsono. Negara mempunyai kewenangan dan tugas dibidang hukum publik lain, yaitu:
- Mengelola dan melaksanakan persediaan alat bukti terhadap perbuatan-perbuatan dan hubungan-hubungan hukum yang sesuai dengan pasal 2 ayat 2 UUPA dengan melaksanakan pendaftaran tanah yang mencakup wilayah Negara yang pengaturannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.
- Mengatur pelaksanaan system informasi pertanahan dan pengadaan data pertanahan yang mencakup data yuridis dan data fisik sekaligus data peruntukan, pengunaan dan persediaan kemampuan serta nilai tanah yang dibutuhkan terhadap pelaksanaan pembangunan untuk 535rofes dan masyrakat.
- Mengatur penyelesaian permasalahan tanah baik yang bersifat perdata atau tata usaha Negara.
- Mengatur dan menetapkan lembaga-lembaga pelaksanaan tugas tersebut baik pada tingkat pemerintah daerah maupun pusat, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara professional.
Prosedur Penerbitan Sertifikat.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
- Aspek Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Dalam Hal Penerbitan Sertifikat Ganda.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatanya yang disengaja.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinnya sudah menjadi bagian hidup manusia, bahwa setiap manusia dibebani dengan tanggung jawab, apabila dikaji tanggung,-
jawab itu adalah kewajiban yang harus dipikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan Badan Pertanahan Nasional:
- Tanggung Jawab Pribadi terjadi apabila terdapat gugatan sengketa sertifikat tanah yang dinyatakan diterima dalam peradilan TUN, dan ditemukannya didalmnya maladminitrasi. Dapat berupa pertanggungjawaban pidana bila ditemukannya unsur pidana dan pertanggungjawaban perdata bila ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.
- Tanggung Jawab Institusional apabila terjadi gugatan sengketa sertifikat tanah yang dinyatakan diterima oleh peradilan TUN, dan tidak bisa ditemukannya unsur maladministrasi.
Dapat berupa pertanggungjawaban administrasi yaitu pembebanan atau pertanggungjawaban perdata bila ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.
Badan Pertanahan Nasional mengupayakan solusi penyelesaian sengketa pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat rasa keadilan dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam sengketa sertifikat ganda, Badan Pertanahan Nasional berwenang melaksanakan mediasi, negosiasi kepada pihak-pihak yang bersengketa dan menentukan suatu kesepakatan diantara para pihak.
- Badan pertanahan Nasional bertanggung jawab secara mutlak terbitnya sertifikat ganda akibat dari ketidakcermatan sistem pendaftaran tanah.
- Badan pertanahan Nasional bertanggung jawab terhadap sertifikat yang dikeluarkannya sesuai dengan kewenagan mengeluarkan sertifikat ada pada Badan pertanahan Nasional.
- Sistem tanggung jawab mutlak mewajibkan Badan pertanahan Nasional bertanggungjawab baik kedalam maupun keluar pengadilan jika terjadi gugatan mengenai ha katas tanah.
Terjadinya sertifikat ganda sebagai penyebab sengketa tanah mutlak merupakan tanggungjawab Badan pertanahan Nasional.
- Akibat Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional.
Akibat hukum dengan adanya sertifikat ganda yaitu tidak memberikan kepastian hukum, karena tujuan seseorang melakukan pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang sempurna.
- Tetapi dengan timbulnya sertifikat ganda maka menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pendaftaran tanah.
- Dikatakan tidak memberikan kepastian hukum karena tidak ada dua status hukum berada pada satu tanah.
Dengan adanya sertifikat ganda dapat menyebabkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah dalam hal ini ketidak percayaan terhadap sertifikat.
Karena seharusnya sertifikat hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat, akan tetapi bagaimana mungkin dapat dikatakan kuat apabila ada dua sertifikat yang objek tanahnya sama, manakah yang dianggap kuat yang dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Sengketa tanah terjadi diantara dua pihak dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan perantara Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator serta sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam permasalahan pertanahan yang terjadi di Indonesia.
Dalam penyelesaian ini diharapkan dapat mencapai mufakat dan tidak merugikan salah satu pihak.
Apabila penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, dapat dipastikan akan memerlukan tenaga, waktu dan materi lebih.
- Setelah adanya putusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk membatalkan salah satu sertifikat, yang harus dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Karena putusan tersebut tidak dapat memuaskan kedua belah pihak, maka apabila ada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum lainya.
- Jika kerugian yang timbul tersebut merupakan buah dari suatu kelalaian, kelalaian hingga adanya kesengajaan dari Badan Pertanahan Nasional maka lembaga tersebut dapat bertanggungjawab secara moril dan materiil.
- Korban atau pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan ganti rugi dengan cara menggugat melalui Pengadilan Negeri setempat.
Dalam pelaksanaanya penyelesaian mengenai sengketa pertanahan tidak saja dilaksanakan Badan pertanahan Nasional namun dapat diselesaikan oleh lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Apabila di peradilan umum lebih memberatkan terhadap sesuatu terkait perdata dan pidana dalam sengketa pertanahan, beda dengan peradilan tata usaha Negara yang menyelesaikan sengketa pertanahan berhubungan dengan surat putusan yang dikeluarkan Badan pertanahan Nasional atau pejabat lainya yang berkaitan dengan tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab terhadap sertifikat yang dikeluarkan terkait dengan kewenangan mengeluarkan sertifikat ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Badan Pertanahan Nasional bertanggungjawab secara mutlak diterbitkannya sertifikat ganda sebagai akibat dari kealpaan karena ketidakcermatan badan pertanahan nasional.
Sistem tanggung jawab mutlak tersebut mengharuskan Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab baik ke dalam maupun keluar pengadilan jika terjadi gugatan mengenai hak atas tanah.
Akibat hukum dari terbitnya sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat lebih dari satu sertifikat dibidang tanah yang sama, kerugian kedua belah pihak yang bersengketa terutama bagi yang dinyatakan kalah dalam persidangan dan dapat dibatalkannya sertifikat yang terbukti cacat administrasi atau sengaja didaftarkankembali.
Referensi :
- Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 1999.
- Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia, 2012.
- Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Bandung: Mandar Maju, 2004.
- Julista Mustamu, Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah, Jurnal Sasi, Vol. 20. No. 2 desember 2014.
- kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kabupaten buru oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Namlea, Buru, 17 maret 2021.(Arthur Noija SH)















