Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Status Tanah Eigendom Verponding yang Dikuasai Warga Negara Indonesia Asli.

34
×

Status Tanah Eigendom Verponding yang Dikuasai Warga Negara Indonesia Asli.

Sebarkan artikel ini

Bataviainews.com Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti kedudukan Eigendom Verponding yang Dikuasai Warga Negara Indonesia Asli.

  1. Sejak berlakunya UUPA, hak Eigendom dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu selama 20 tahun.
  2. Hak Eigendom ini menjadi Hak Guna Bangunan berakhir pada 24 September 1980.
  3. Jika sampai 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi menjadi HGB, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Eigendom merupakan istilah yang dikenal dalam hukum kebendaan perdata barat, yang bermakna “hak milik”.

Eigen berarti diri atau pribadi, dom merujuk pada kata Dominium yang diartikan sebagai hak milik, sehingga Eigendom dapat diartikan merupakan Hak Milik pribadi. Pasal 570 Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) :

“Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain. 
Semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.”

  1. Verponding menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1953 Tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, Untuk Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1953 Dan Berikutnya” (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang yaitu :

“Dengan nama verponding dikenakan suatu pajak atas harta tetap sebagaimana disebut dalam Pasal 3 Ordonansi verponding 1928.”

Pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”), terdapat dualisme hukum agraria yang berlaku di Indonesia yaitu :

  1. Hukum agraria adat dan
  2. Hukum agraria barat.

Hukum agraria adat berlaku bagi penduduk asli Indonesia yang tunduk pada hukum adat, sedangkan hukum agraria barat berlaku bagi penduduk Indonesia yang tunduk pada hukum perdata barat yaitu orang Belanda, orang Eropa, dan orang Timur Asing. 

Hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria adat yaitu :

  • Masing-masing daerah yang disebut tanah adat misalnya, tanah yasan, tanah gogolan, tanah kas desa, tanah pangonan (penggembalaan).

Sementara hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria barat yaitu :

  • Hak atas tanah yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfpacht, recht van gebruit (hak pakai), dan bruikleen (hak pinjam pakai). 
  • Tanah-tanah yang tunduk pada hukum agraria barat, maka dilakukan pendaftaran tanah pada kantor pendaftaran tanah (Overschrijvings Ambtenaar) berdasarkan pada Overschrijvings Ordenantie, Stb.1834 Nomor 27 kepada pemilik tanah diberikan tanda bukti hak yang disebut dengan sertifikat.
  1. Sedangkan tanah yang tunduk pada hukum agraria adat tidak dilakukan pendaftaran tanah, sehingga tidak memiliki tanda bukti kepemilikan.
  2. Bagi rakyat asli Indonesia (pribumi) berlaku hukum agraria adat sebagai perangkat hukum yang tidak tertulis, seperti kebiasaan masyarakat yang berlaku sebagai hukum.

Sedangkan dalam hukum agraria barat perangkat hukumnya tertulis seperti yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek. 

Dari segi pendaftaran tanah untuk hak atas tanah yang tunduk pada hukum barat yaitu :

  1. Hak eigendom, hak opstal, dan hak erfpacht dilakukannya pendaftaran tanah tersebut agar dapat memberi jaminan kepastian hukum, pendaftaran tanah ini dinamakan Recht Cadaster.
  2. Hak atas tanah hukum Agraria yang tunduk pada hukum adat yang tidak dilakukan pendaftaran tanah dan walaupun dilakukan pendaftaran tanah bukan untuk memberi jaminan kepastian hukum melainkan tujuannya hanya untuk menentukan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah tersebut dan pendaftaran tanah ini dinamakan Fiscal Cadaster.

Sering dengan dinamika perkembangan hukum pada masa kolonial, orang pribumi dapat mendaftarkan tanah adatnya pada pemerintahan kolonial dan diberikan hak yang disebut dengan Agrarisch Eigendom. Hal ini diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 51 ayat (7) Indische Staatsregelling, staatsblad 1870 No. 117.

Sejak berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960, dualisme hukum agraria di Indonesia telah dihapuskan dan diganti dengan UUPA yang berlaku secara nasional serta hak atas tanah yang dimiliki oleh orang maupun badan hukum sebelum berlakunya UUPA dapat dikonversi sesuai dengan hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. 

Terkait dengan ketentuan konversi hak-hak atas tanah lama ini seringkali menimbulkan polemik, terutama terkait dengan batas waktu untuk melakukan konversi Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia asli.

Contoh :

  1. Putusan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Smd terdapat bukti yang diajukan Penggugat berupa Akte Hak Kepemilikan Tanah (Acta Recht van Eigendom), seluas 42,5 ha tertanggal 20 Maret 1940 atas nama Raden Moeja Wiranata Koesomah (pribumi) yang dibuat di hadapan J.W Roeloffss Valk, Notaris Batavia. 
  2. Terdapat fakta hukum bahwa ada orang pribumi yang memiliki Eigendom Verponding, lantas bagaimana kedudukan Eigendom Verponding yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia asli (pribumi).

Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (1) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, yang mengatur bahwa :

“Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.” 

Merujuk pada ketentuan Pasal ini, Eigendom Verponding yang dikuasai Warga Negara Indonesia tetap melekat hak kepemilikannya sesuai ketentuan Pasal I ayat (1) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, tentang Hak Eigendom, sejak berlakunya (diundangkan) UUPA maka Hak Eigendom dapat dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Milik dengan syarat pemilik Hak Eigendom memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 21 UUPA. Penegasan konversi (perubahan status haknya), Hak Eigendom ini menjadi Hak Milik tidak dibatasi jangka waktu tertentu sejak berlakunya UUPA, jika pemilik hak Eigendom adalah Warga negara Indonesia. 

Prinsipnya Ketentuan Pasal I ayat (1) UUPA Ketentuan-ketentuan Konversi Jika Pemiliknya Warga Negara Indonesia Tidak Dibatasi Jangka Waktu.

Sedangkan dalam Ketentuan-ketentuan Konversi Pasal I ayat (2), (3), dan (4) UUPA  

Pasal I ayat (2) ketentuan-ketentuan Konversi UUPA (Jika Pemiliknya Kepala Perwakilan dan Kedutaan Negara Lain).

Jika membahas ketentuan Pasal I ayat (2) Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), jika pemilik Hak Eigendom adalah Kepala Perwakilan dan Kedutaan Negara Lain.

Hak Eigendom, sejak berlakunya (diundangkan) UUPA dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Pakai. Maka Penegasan konversi (perubahan status haknya) Hak Eigendom yang dimiliki oleh Kepala Perwakilan dan Kedutaan Negara Lain menjadi Hak Pakai dibatasi oleh jangka waktu selama 20 tahun sejak berlakunya UUPA, sehingga penegasan konversi (perubahan status haknya) Hak Eigendom ini menjadi Hak Pakai berakhir pada tanggal 24 September 1980. 

Jika sampai dengan tanggal 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Pakai, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.  

Pasal I ayat (3) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA (Jika Pemiliknya Warga Negara Asing atau Dwi Kewarganegaraan serta badan-badan hukum) Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (3) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, jika pemilik Hak Eigendom, adalah :

  1. Warga negara asing, atau 
  2. Orang yang memiliki dwi kewarganegaraan(berkewarganegaraan Indonesia dan warga negara asing).
  3. Badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah.

Hak Eigendom, sejak berlakunya (diundangkan) UUPA dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu selama 20 tahun.

  1. Konversi hak Eigendom ini menjadi Hak Guna Bangunan dibatasi jangka waktu selama 20 tahun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). 
  2. Penegasan konversi Hak Eigendom menjadi Hak Guna Bangunan berakhir pada tanggal 24 September 1980.
  3. Jika sampai dengan tanggal 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 

Pasal I ayat (4) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA (Jika Hak Eigendom dibebani hak opstal dan hak erfpacht)

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (4) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, jika Hak Eigendom dibebani hak opstal dan hak erfpacht, maka Hak Eigendom dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu selama 20 tahun.
  2. Penegasan konversi (perubahan status haknya) Hak Eigendom ini menjadi Hak Guna Bangunan dibatasi oleh jangka waktu selama 20 tahun sejak berlakunya UUPA, sehingga penegasan konversi (perubahan status haknya) Hak Eigendom ini menjadi Hak Pakai berakhir pada tanggal 24 September 1980. 

apabila sampai dengan tanggal 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Penegasan konversi (perubahan status hak atas tanah) atas Eigendom Verponding diajukan oleh pemilik Eigendom Verponding atau melalui pemberian hak atas tanah negara atas tanah yang berasal dari tanah berstatus Eigendom Verponding diajukan oleh pemilik bekas Eigendom Verponding kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

  1. Dinamika perkembangan hukum agraria di Indonesia, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) pada tanggal 2 Februari 2021.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021 seluruh alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. 

Dengan demikian alat bukti tertulis bekas hak barat hanya dapat dijadikan petunjuk dalam pendaftaran Hak Atas Tanah untuk melakukan pendaftaran tanah bekas hak barat, maka wajib dibuat surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menguraikan tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain.

Statusnya adalah :

  1. Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat.
  2. Tanah secara fisik dikuasai.
  3. Penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *