Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Status Agrarische Eigendom.

26
×

Status Agrarische Eigendom.

Sebarkan artikel ini

Bataviainewscom. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti dari sudut pandang hukum publik, hak Agrarische Eigendom (sekarang dikenal sebagai Hak Milik) adalah hak atas tanah yang paling sempurna yang dulunya diberikan kepada kaum pribumi pada masa kolonial dengan pembatasan dan kewajiban tertentu kepada negara. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hak eigendom ini dikonversi menjadi Hak Milik bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, hak ini memiliki perbedaan mendasar dengan konsep eigendom lama karena kini wajib mematuhi asas fungsi sosial dan kepentingan bersama, tidak lagi hanya berlaku untuk kepentingan individu secara bebas.

Konsep dan dasar hukum Masa Kolonial :

  • Hak eigendom (atau Agrarische Eigendom) diatur dalam Indische Staatsregeling (IS) Pasal 51 ayat (7) dan KUH Perdata Pasal 570, yang memberikan hak paling sempurna kepada pemiliknya, terutama golongan Eropa, dan dapat beralih ke pribumi melalui jual beli atau warisan.

Masa Berlaku UUPA 1960
Konversi :

  • Sejak 24 September 1960, hak eigendom secara otomatis beralih menjadi Hak Milik dengan syarat pemegangnya adalah WNI.

Asas fungsi sosial :

  • Konsep eigendom lama yang sangat bebas dan hanya berfokus pada kepentingan individu kini diubah total menjadi harus memiliki fungsi sosial, yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Konversi bagi orang asing :

  • Jika pemegang eigendom adalah orang asing, maka haknya dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun.

Konsekuensi hukum Kewajiban Mendaftar :

  • Setelah dikonversi, untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang penuh, tanah bekas eigendom wajib didaftarkan secara resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, seperti yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat Hak Milik :

  • Pendaftaran yang benar akan menghasilkan sertifikat hak milik yang baru, di mana isinya dianggap benar dan dapat dibatalkan hanya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketidakpastian hukum :

  • Jika tidak dikonversi, status hukumnya menjadi tidak jelas dan berisiko dianggap sebagai tanah negara, karena kehilangan kepastian hukum.

Eigendom merupakan istilah yang ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.

Eigendom diartikan sebagai hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Eigendom dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

  1. eigendom biasa.
  2. eigendom verponding.

Eigendom biasa adalah tanah yang memiliki status hak milik pada zaman kolonial Belanda, dimana eigendom ini hanya dapat dimiliki oleh orang Eropa dan Timur Asing, terhadap orang pribumi juga dapat memiliki eigendom dengan status agrarische eigendom.

Agrarische eigendom yaitu hak kepemilikan tanah khusus untuk pribumi disertai dengan syarat pembatasan mengenai kewajiban kepada negara atau desa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat 7 Indische Staatregeling (selanjutnya disebut IS).

Sedangkan, verponding yaitu :

  1. Surat tagihan pajak atas tanah dan/atau bangunan yang saat ini disebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut SPPT-PBB).
  2. Berdasarkan hal itu, eigendom verponding diartikan sebagai hak kepemilikan tanah yang hanya dapat dibuktikan dengan verponding atau bukti tagihan pajak.
  3. Disamping itu ada pula istilah grondkaart yang merupakan sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya.

Dasar hukum mengenai eigendom sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer), yang kemudian dicabut sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

Dicabutnya ketentuan mengenai eigendom dalam KUHPer, maka ketentuan nya dalam KUHPer sudah tidak berlaku lagi.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan terhadap pemegang hak eigendom, maka dalam Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA ditentukan bahwa eigendom dapat dirubah menjadi hak milik. Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA menyatakan sebagai berikut :

“Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21”

Pasal 21 UUPA pada intinya menyatakan bahwa hanya orang Indonesia yang dapat memiliki hak milik. Merubah nya menjadi hak milik dilakukan melalui konversi.

Ketentuan-ketentuan mengenai konversi ini diatur dalam Bagian Kedua UUPA yang terdiri dari 9 (sembilan) pasal yaitu dari Pasal I sampai dengan Pasal IX UUPA, yang pada intinya mengatur mengenai ketentuan-ketentuan konversi eigendom.

Pada tahun 1960 sejak diberlakukannya UUPA, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan dengan jangka waktu selama 20 tahun dan akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980 untuk melakukan konversi tanah berstatus eigendom mejadi hak kepemilikan.

Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat (selanjutnya disebut Kepres Hak Baru atas Tanah Konversi) yang menyatakan :

“Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, seharusnya tanah yang dengan status tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Kepres Hak Baru atas Tanah Konversi, apabila tidak dikonversi maka akan dikuasai oleh negara.

Hal tersebut berbeda dengan eigendom yang berubah menjadi hak milik.

Untuk tanah berstatus nya yang apabila dikonversi berubah menjadi status hak milik, hingga saat ini masih dapat dikonversikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP Pendaftaran Tanah) yang menyatakan :

“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-nya.”

Meskipun demikian, hak-hak lama yang dimaksud tidak termasuk eigendom.

Contoh :

  1. Surat ijo di Kota Surabaya
  2. Petok D.

Surat ijo dapat disahkan menjadi hak milik berdasarkan atas ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya (selanjutnya disebut Perda Pelepasan Tanah Aset Surabaya) dan Peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya (selanjutnya disebut Perwali Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Surabaya).

Petok D yang hingga saat ini masih bisa didaftarkan untuk pengajuan sertifikat hak milik.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *