Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

SPDP & Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

19
×

SPDP & Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Sebarkan artikel ini

PERTANYAAN.

  1. Fungsi SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
  2. Apa itu SPDP.
  3. Apa akibat hukum SPDP lebih dari 7 hari .
  4. apa itu SPDP kadaluarsa.
  5. apakah SPDP bisa dicabut.

Bataviainews.com Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi atau menjawab pertanyaan diatas SPDP singkatan dari apa ? Kepanjangan SPDP adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 definisi dari SPDP artinya surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.

Dalam KUHAP ketentuan mengenai SPDP dapat merujuk Pasal 109 ayat (1), yang berbunyi :

Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 (hal. 151), frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” pada pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ”penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Oleh karena itu, bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP, pasca keluarnya Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, menjadi sebagai berikut :

Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Terdapat perbedaan aturan sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Sebelumnya, penyidik hanya diwajibkan memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Namun, pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan penyidikan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Ketentuan mengenai kapan SPDP harus dikirimkan ini dipertegas dalam Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019, yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Terkait dengan muatannya, SPDP paling sedikit memuat:

  1. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
  2. waktu dimulainya penyidikan;
  3. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
  4. identitas tersangka, kecuali jika penyidik belum dapat menetapkan tersangka;dan
  5. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Lalu, apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SPDP artinya surat pemberitahuan yang wajib diberikan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Akibat Hukum SPDP Lebih dari 7 Hari
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Lantas, apa akibat hukum SPDP lebih dari 7 hari atau SPDP kedaluwarsa.

Dampak Yuridis SPDP Melebihi 7 Hari, Asmadi Syam menerangkan bahwa akibat hukum jika SPDP lebih dari 7 hari atau kedaluwarsa adalah SPDP menjadi cacat formil dan berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum.

Sehingga, secara otomatis, surat perintah penyidik yang telah diterbitkan penyidik menjadi batal.

Begitu pula surat perintah penahanannya juga otomatis ikut batal dan tidak berlaku lagi (hal. 3).

Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hal. 3).

apakah SPDP bisa dicabut Sepanjang penelusuran kami, terkait dengan pencabutan SPDP tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam hal ini SPDP dapat ditolak atau dikembalikan oleh penuntut umum.

Arthur Noija menjelaskan bahwa walaupun KUHAP tidak mengatur secara jelas dapat diterima atau ditolaknya SPDP oleh penuntut umum, namun, jika ditelaah lebih dalam makna prapenuntutan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan penuntut umum selaku pengendali perkara pidana (dominus litis), dapat saja penuntut umum menolak atau tidak menerima SPDP yang cacat formil atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini karena menyangkut peran penuntut yang harus bijak mempertimbangkan dan bersikap dalam penanganan perkara, khususnya yang berhubungan dengan penjaminan kepastian hukum dan hak-hak para pencari keadilan (hal. 2).

Dalam hal pengembalian SPDP, penuntut umum setelah menerima SPDP disposisi dari Kacabjari/Kajari/Kajati/JAM, langsung membuat telaah terhadap SPDP tersebut, khususnya terkait syarat formil (hal. 2).

Terhadap hasil telaah itu, dicatat di kartu penerus disposisi apakah SPDP dalam batas waktu 7 hari atau melampaui batas waktu 7 hari yang kemudian diserahkan kembali kepada pengadministrasian perkara.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Putusan :

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
  2. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”)
  3. Pasal 14 ayat (3) Perkap 6/2019
  4. Pasal 14 ayat (4) Perkap 6/2019
  5. Pasal 14 ayat (5) Perkap 6/2019

(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *