Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaNewsPemerintah

Siapa yang Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Kinerja LMK.

30
×

Siapa yang Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Kinerja LMK.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi krbijakan publik menyikapi Pihak yang bertanggung jawab yang paling utama bila anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) adalah Lurah dan secara hierarki, Camat.

LMK berkedudukan sebagai mitra pemerintah kelurahan dan bertanggung jawab kepada Lurah.

Tanggung Jawab dan Mekanisme
Lurah:

  1. Lurah adalah pimpinan di kelurahan dan memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan serta menyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan seperti LMK.
  2. Jika anggota LMK tidak memahami tupoksi, Lurah yang berkewajiban melakukan pembinaan, evaluasi, dan memastikan LMK berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu menampung aspirasi dan membantu program pemerintah.

Camat :

  1. Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Camat mengawasi pelaksanaan kegiatan di tingkat kelurahan dan memiliki kewenangan yang lebih tinggi dalam mengoordinasikan seluruh perangkat dan lembaga di wilayahnya.

Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten):

  1. Pemerintah daerah, melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota/bupati, menetapkan pedoman pembentukan, tugas, dan fungsi LMK.
  2. Mereka juga melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap kinerja LMK di wilayahnya.

Konsekuensi Hukum Publik
LMK adalah lembaga kemasyarakatan, bukan badan hukum publik yang berdiri sendiri dengan kewenangan layaknya pejabat pemerintahan formal yang dapat dituntut secara hukum publik dengan mudah atas dasar ketidaktahuan tupoksi.

Namun, ketidakpahaman atau kelalaian dalam menjalankan tugas dapat berdampak pada:
Evaluasi Kinerja:

  • Kinerja LMK akan dievaluasi oleh Lurah dan instansi terkait di pemerintah daerah.

Sanksi Administratif:

  • Jika kinerja dinilai buruk atau melenceng dari tupoksi, hal ini dapat menjadi dasar untuk tindakan administratif, seperti pembinaan intensif, restrukturisasi, atau bahkan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota LMK sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perda dan tata tertib LMK setempat.

Akuntabilitas Publik :

  1. LMK berfungsi untuk melayani masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah dan pelaporan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan mengenai kinerja LMK melalui forum musyawarah kelurahan atau langsung kepada Lurah.
    Secara ringkas, tidak memahami tupoksi lebih berdampak pada kinerja kelembagaan dan akuntabilitas administratif, dengan Lurah sebagai penanggung jawab langsung di lapangan. (Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *