BATAVIAINEWS.COM Jepara — Ketegasan dan kecermatan aparat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap dugaan peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan setelah melakukan operasi penyamaran atau undercover buying. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Kudus diamankan petugas.
Tersangka diketahui berinisial ADP (18), warga Desa Jepang RT 4, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Ironisnya, pemuda tersebut masih tercatat sebagai siswa kelas XII di salah satu SMA negeri di Kudus.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jepara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran bahan peledak jenis serbuk petasan di wilayah Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penjualan bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Nalumsari,” jelasnya dalam press release, Selasa (10/3/2026).
Terungkap Lewat Teknik Undercover Buying
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jepara melakukan langkah taktis dengan metode undercover buying, yakni teknik penyamaran melalui pembelian terselubung yang kerap digunakan dalam pengungkapan kasus peredaran barang ilegal.
Melalui teknik ini, petugas berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan tersangka hingga akhirnya disepakati transaksi di sebuah SPBU Pertamina di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari.
Pertemuan itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat tersangka datang membawa barang yang akan dijual, petugas yang sudah berada di lokasi langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Tersangka diamankan di lokasi setelah petugas memastikan barang yang dibawa merupakan serbuk petasan,” ungkap AKP Faizal.
Polisi Amankan 1 Kilogram Serbuk Petasan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram serbuk petasan berwarna silver yang diduga akan diperjualbelikan.
Serbuk tersebut termasuk dalam kategori bahan peledak, yang menurut aturan hukum di Indonesia tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan tanpa izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain barang bukti, tersangka juga langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka diduga menjual bahan peledak tersebut demi memperoleh keuntungan finansial.
“Tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan uang,” jelas Faizal.
Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin.
Pasal tersebut mengatur larangan memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai, hingga menggunakan bahan peledak tanpa hak.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Tercatat satu saksi dari masyarakat serta tiga saksi dari anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi Telusuri Asal Bahan Peledak
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul serbuk petasan yang dimiliki tersangka. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi bahan peledak tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Jepara,” tegas AKP Faizal.
Peringatan Keras bagi Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menguasai, maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan.
Bahan peledak seperti serbuk petasan sering disalahgunakan dan dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan luka serius hingga kematian.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena pelaku masih berstatus pelajar, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, keluarga, dan lingkungan pendidikan agar lebih mengawasi aktivitas remaja serta mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal.
Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya di wilayah Jepara dan sekitarnya.
Petrus














