BATAVIAINEWS.COM JEPARA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara akhirnya terungkap. Peristiwa yang menyayat nurani ini menegaskan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial AD (26) dan MV (21). Sementara satu terduga pelaku lainnya, RZ (21), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.
“Dari tiga terduga pelaku, dua telah kami amankan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Wildan, Selasa (16/12/2025).
Bermula dari Ajakan Hiburan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diajak oleh seorang teman perempuannya untuk menonton hiburan orkes dangdut di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi hiburan, korban bertemu dengan para terduga pelaku. Polisi mengungkapkan bahwa korban kemudian diberi minuman beralkohol, yang mengakibatkan korban mengalami pusing berat hingga kehilangan kesadaran. Tindakan ini menjadi salah satu unsur penting dalam penyelidikan karena pemberian alkohol kepada anak merupakan pelanggaran serius.
Dibawa ke Lokasi Sepi, Korban Tak Berdaya
Usai acara, korban dan temannya diajak para pelaku pergi dan berhenti di area persawahan wilayah Kecamatan Nalumsari. Di lokasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban didorong hingga terjatuh. Setelah itu, teman korban meninggalkan korban seorang diri bersama para pelaku.
Dalam kondisi setengah sadar, korban diseret ke pinggir jalan hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sekitar satu jam kemudian, korban tersadar dan mendapati dirinya dalam kondisi tidak berdaya.
“Korban mengalami perbuatan cabul saat dalam keadaan tidak sadar,” ungkap AKP Wildan.
Keluarga Bertindak, Hukum Ditempuh
Pasca kejadian, korban dijemput oleh temannya dan diantar ke rumah salah satu rekannya karena ketakutan. Orang tua korban yang khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang kemudian melakukan pencarian hingga mengetahui kondisi anaknya.
Setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jepara untuk diproses secara hukum.
Barang Bukti Diamankan, Polisi Tegaskan Perlindungan Anak
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian terduga pelaku, serta hasil visum et repertum. Penyidik masih terus mendalami perkara dan memburu satu pelaku yang masih buron.
Polres Jepara menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius, dan aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku.
Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membatasi pergaulan berisiko, serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kejahatan terhadap anak harus dilawan dengan keberanian, kepedulian, dan penegakan hukum yang tegas.
Petrus














