BATAVIAINEWS.COM Batam – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026 menjelang arus mudik Idul Fitri, Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan percaloan yang dilakukan oleh oknum calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik percaloan tiket di area pelabuhan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., di Lobby Utama
Polresta Barelang. Minggu (15/3/2026).

Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kanit Reskrim Tipiter Polresta Barelang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
“Peristiwa tersebut bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket. Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500.000 dan setelah dilakukan negosiasi disepakati sebesar Rp400.000,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400.000. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Selanjutnya pada Minggu, 15 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yaitu MY (47) pekerjaan wiraswasta, AM (43) pekerja karyawan BUMN, RY (33) pekerja karyawan BUMN.
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MY berperan mencari calon korban, melakukan komunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket. Sementara itu, tersangka AM yang merupakan karyawan BUMN berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket pada saat pemeriksaan di dalam kapal, dan tersangka RY berperan meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket saat masuk ke dalam kapal.
Adapun korban dalam kasus ini yaitu E (23) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan S (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp900.000.
Modus operandi para tersangka yaitu memanfaatkan momen arus mudik Lebaran yang menyebabkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan. Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur tertentu agar dapat lolos dari pemeriksaan tiket resmi.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda kategori II paling banyak sebesar Rp10.000.000.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026 dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa arus mudik Lebaran.
Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat selama arus mudik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik percaloan, pungutan liar, maupun tindakan mencurigakan di area pelabuhan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian agar menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps. Selain itu, guna memastikan pelayanan anggota di lapangan berjalan profesional, masyarakat juga dapat memberikan laporan atau aduan melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri.
“Kemudian, bagi masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah saat mudik, dipersilakan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman selama merayakan Idul Fitri,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. ( Arya78)
Polri Untuk Masyarakat














