BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang perlakuan oleh oknum penegak hukum yaitu institusi polri yang tidak memahami asas dan fungsi Hukum yang berlaku bagi setiap orang, tanpa memandang statusnya di mata penegak hukum.
Prinsip ini disebut persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental.
Di Indonesia, prinsip ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan :
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ini berarti:
- Tidak ada seorang pun yang kebal hukum (prinsip equality before the law).
Hukum berlaku universal untuk semua warga negara, tanpa membeda-bedakan latar belakang, jabatan, kekayaan, atau status sosial.
Kewajiban menaati hukum juga berlaku untuk semua orang, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Status seseorang di mata penegak hukum (misalnya, sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa) hanyalah status prosedural dalam proses hukum, tetapi tidak mengubah fakta bahwa hukum pidana dan perdata berlaku untuk tindakannya.(Arthur Noija SH)














