Kediri Kota –BATAVIAINEWS.COM– Satreskrim Polres Kediri menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap, termasuk 1 kasus curat, 3 curanmor, dan 2 kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak. Senin ( 8/12/2025)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa kasus curat dilakukan oleh pelaku inisial P asal Lombok Timur, mantan karyawan yang mencuri 4 HP aneka merk senilai Rp 19 juta dari kantor.
Tiga kasus curanmor juga berhasil diungkap, dengan pelaku yang diamankan dan barang bukti yang disita. Kasus pencabulan anak di bawah umur juga diungkap, dengan modus pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban melalui iming-iming uang jajan hingga jeratan utang piutang.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum terhadap korban dan pakaian dalam milik korban maupun pelaku.
AKP Cipto menekankan pentingnya pengawasan dari semua pihak agar anak-anak tidak mengalami kejadian serupa di waktu berikutnya. “Kekerasan seksual ini bukanlah merupakan aib dari korban, sehingga korban adalah pihak yang pertama kali harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya. ( Arya78)
Polres Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Pencabulan Anak
Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap, termasuk 1 kasus curat, 3 curanmor, dan 2 kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak. Senin ( 8/12/2025)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa kasus curat dilakukan oleh pelaku inisial P asal Lombok Timur, mantan karyawan yang mencuri 4 HP aneka merk senilai Rp 19 juta dari kantor.
Tiga kasus curanmor juga berhasil diungkap, dengan pelaku yang diamankan dan barang bukti yang disita. Kasus pencabulan anak di bawah umur juga diungkap, dengan modus pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban melalui iming-iming uang jajan hingga jeratan utang piutang.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum terhadap korban dan pakaian dalam milik korban maupun pelaku.
AKP Cipto menekankan pentingnya pengawasan dari semua pihak agar anak-anak tidak mengalami kejadian serupa di waktu berikutnya. “Kekerasan seksual ini bukanlah merupakan aib dari korban, sehingga korban adalah pihak yang pertama kali harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya. ( Arya78)














