BATAVIAINEWS.COM – BANDARLAMPUNG, Kamis (27 November 2025) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berada di bawah sorotan tajam setelah dituding melakukan diskriminasi dan pelanggaran prosedural serius dalam penanganan kasus sengketa lahan di Pesawaran. Penasihat hukum (PH) dari pihak terlapor, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menilai proses hukum ini cacat sejak awal, berindikasi keberpihakan penyidik, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tuduhan ini dilontarkan oleh advokat senior Gunawan Pharrikesit, yang menangani kasus kliennya, Baherom, seorang warga Lumbirejo, Pesawaran. Baherom ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencurian dan pengrusakan (Pasal 362 dan 406 KUHP) setelah dituduh menebang pohon jati di atas lahan yang ia klaim sendiri dengan berbekal surat sporadik desa.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Sumarno, seorang warga keturunan Tionghoa, pada 6 November 2024. Sehari berselang, kuasa hukum Baherom, Gunawan Pharrikesit, menyatakan bahwa penyidik Subdit II Unit 1 (Harda) Polda Lampung bertindak secara prematur dan tidak transparan.
”Saat terlapor dimintai keterangan di Reskrimum Polda Lampung, kami tanyakan dasar laporan klien kami dituduh mencuri dan melakukan pengrusakan. Namun, penyidik tidak bersedia menunjukkan dan menginformasikan,” ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, ketidaktransparanan ini berujung pada langkah hukum yang terburu-buru. Tanpa memberikan hak informasi dan klarifikasi yang memadai, Baherom dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka, bahkan langsung diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan ini, menurutnya, adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata terhadap kliennya.
Isu diskriminatif dan keberpihakan penyidik semakin mencuat akibat dugaan penyebarluasan materi pemeriksaan. Gunawan menyoroti penyidik diduga menyebarkan foto kliennya saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ke pihak publik, bahkan secara spesifik diberikan kepada pihak pelapor untuk dimuat di sebuah media dengan penempatan foto yang mencolok.
”Photo klien saya saat sedang dilakukan pemeriksaan, disebarkan pihak penyidik ke publik. Ini di luar kebiasaan regulasi pihak Polda Lampung, yang menempuh mekanisme konferensi pers untuk mem-publish perkara,” tegas Gunawan.
Penyebaran foto tersebut, lanjutnya, bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan terindikasi unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harga diri dan martabat Baherom di mata publik.
”Jelas sekali unsur kesengajaannya untuk menjatuhkan harga diri dan martabat klien saya. Penyidik tidak fair, tidak transparan, [dan] berpihak,” tutup advokat tersebut, menuntut agar Polda Lampung dapat menangani perkara ini secara netral dan objektif, sesuai dengan prinsip kepolisian yang profesional.
Hingga laporan ini disusun (Kamis, 7 November 2025), belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polda Lampung terkait tudingan pelanggaran prosedur, diskriminasi, dan penyebaran materi pemeriksaan. Konfirmasi dari pihak kepolisian, sebagai pemegang Hak Jawab, sangat krusial untuk menyeimbangkan laporan ini dan memastikan objektivitas informasi. Tim akan terus berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Polda Lampung untuk mendapatkan keterangan resmi. (Mel,suf)















