BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya merupakan sejarah heroik yang dimaknai sebagai puncak perlawanan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari upaya penjajahan kembali oleh pasukan Sekutu (Inggris dan Belanda) setelah proklamasi 17 Agustus 1945.
Di mata hukum publik, peristiwa ini memiliki makna fundamental Penguatan Kedaulatan Negara:
- Pertempuran ini menunjukkan kepada dunia, termasuk secara hukum internasional, bahwa Republik Indonesia yang baru diproklamasikan adalah negara berdaulat yang berhak penuh atas wilayah dan pemerintahannya sendiri, dan menolak segala bentuk penjajahan.
- Rakyat Indonesia, melalui pertempuran ini, menolak ultimatum Inggris untuk menyerah tanpa syarat, yang secara tegas menunjukkan penegakan hukum publik (kedaulatan) negara yang baru berdiri.
Dasar Hukum Hari Pahlawan :
- Sebagai bentuk penghargaan atas semangat dan pengorbanan para pejuang, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959.
- Ini adalah tindakan hukum publik yang mengabadikan peristiwa tersebut dalam kalender nasional.
Sumber Inspirasi Hukum dan Moral Bangsa :
- Nilai-nilai yang terkandung dalam peristiwa ini, seperti keberanian, persatuan, dan cinta tanah air, menjadi landasan moral dan inspirasi dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia hingga kini.
- Semangat ini terus relevan untuk membangun bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Pengakuan Internasional :
- Meskipun pertempuran fisik, peristiwa ini juga memberikan dampak signifikan dalam perjuangan diplomatik.
- Perlawanan gigih ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya, yang pada akhirnya turut memperkuat posisi Indonesia di mata hukum dan politik internasional.
Arthur Noija memaknai peristiwa ini dalam konteks 80 tahun kemerdekaan pada tahun 2025, berarti terus mengimplementasikan nilai-nilai kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga keutuhan NKRI, dan memastikan kedaulatan hukum di segala aspek kehidupan publik.(Arthur Noija)















