BATAVIAINEWS.COM LAMPUNG BARAT – Polemik terkait belanja sekolah untuk pengadaan banner yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak menyampaikan bahwa pengadaan banner tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi program Dinas Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam keterangannya, pihak terkait menjelaskan bahwa banner akan dipasang di lingkungan sekolah sebagai media informasi yang memuat berbagai program pendidikan, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan.
Tujuannya adalah agar informasi tersebut dapat diketahui oleh warga sekolah, orang tua, hingga masyarakat sekitar.
“Pengadaan banner merupakan bagian dari upaya sosialisasi program Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan kepada seluruh warga sekolah maupun masyarakat,” ujar pihak terkait dalam klarifikasinya.
Menurut penjelasan tersebut, banner dinilai sebagai sarana komunikasi visual yang efektif untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan langsung kepada publik. Selain itu, media ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari seluruh unsur pendidikan.
Pihak terkait juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk pengadaan banner diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, serta penyebarluasan informasi program pendidikan.
“Penggunaan anggaran BOS dimungkinkan sepanjang mendukung operasional sekolah dan sesuai dengan kebutuhan riil,” jelasnya.
Terkait spesifikasi, disebutkan bahwa banner berukuran 2 x 3 meter dengan harga sekitar Rp250 ribu per unit, dengan kualitas bahan yang dinilai memadai.
Namun demikian, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung, Bustam.
Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada bentuk belanja, melainkan pada mekanisme dan legalitas penganggaran. Menurutnya, jika pengadaan banner tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), maka berpotensi menyalahi aturan
“Penggunaan dana BOS harus mengacu pada RKAS. Jika belanja dilakukan di luar perencanaan, hal itu berisiko menjadi temuan dalam audit,” ujar Bustam.
Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak terbebani oleh pengeluaran yang tidak direncanakan sebelumnya, serta menegaskan pentingnya dasar administrasi yang jelas dalam setiap penggunaan anggaran.
Dalam konteks tersebut, Bustam menyarankan agar pihak sekolah tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dan berani meminta kejelasan apabila terdapat instruksi yang tidak disertai dasar hukum maupun administrasi yang kuat.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa upaya sosialisasi program pendidikan pada dasarnya merupakan hal positif, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Polemik ini menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan untuk lebih cermat dalam mengelola dana BOS. Setiap pengeluaran diharapkan telah direncanakan dalam RKAS atau melalui mekanisme perubahan yang sah, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Sejumlah pihak juga berharap adanya penjelasan resmi dari instansi terkait agar persoalan ini tidak menimbulkan kebingungan di kalangan sekolah maupun masyarakat.
Publik pada dasarnya mendukung program pendidikan yang transparan dan berkualitas. Namun, di sisi lain, pengelolaan anggaran sekolah juga perlu dijaga agar tetap akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim/Suf)














