BATAVIAINEWS.COM BENGKUNAT – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan Batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di Pekon Pagar Bukit induk kecamatan Bangkunat merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait.
Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan masyarakat sekitarnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.
Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu ilegal yang berada di Pekon pagar bukit induk itu selain merusak jalan desa pagar bukit induk.
Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Saat awak media melakukan investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. bahkan. pertambangan batu ilegal di wilayah pagar bukit induk tak pernah di sentuh hukum, atas investigasi di lapangan mereka sudah setor tiap bulan ke kapolres sejumlah 3 jt rupiah perbulan nya, pantasan tambang batu ilegal semakin ber koar, siapa yang bisa menangkap mereka karna kami sudah setor langsung ke APH, di kapolres langsung ujarnya.
Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Di tempat lain ketika awak media menemui penambang yang diduga liar tersebut mengatakan, bahwa mereka tidak akan mungkin ada penindakan selama atensi berjalan lancar. “Walaupun ada penindakan hanyalah basa basi belaka dan itu hanya berlaku bagi penambang liar yang atensinya tidak lancar,” ucapnya.
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. (tim)















