Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi Perbuatan jurnalis yang tidak melakukan konfirmasi sebelum memberitakan adalah pelanggaran etika jurnalistik, tetapi dalam hukum publik, sanksi pidana hanya berlaku jika pemberitaan tersebut melanggar hukum pidana lain, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran berita bohong (hoax).
Tanpa adanya konfirmasi, jurnalis berisiko menimbulkan kerugian bagi individu atau entitas yang diberitakan, yang dapat berujung pada gugatan perdata.
Pelanggaran etika jurnalistik
Tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik:
- Melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi bertentangan dengan prinsip profesionalisme jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan verifikasi fakta.
Berpotensi merugikan :
- Pemberitaan tanpa konfirmasi sangat rentan mengandung kesalahan, fitnah, atau informasi yang tidak akurat, yang dapat merugikan pihak yang diberitakan.
Pelanggaran hukum publik
Pencemaran nama baik :
- Jika pemberitaan tidak akurat dan merusak reputasi seseorang, jurnalis dan media bisa dikenai sanksi hukum perdata, seperti gugatan ganti rugi.
Pencemaran nama baik (pidana) :
- Dalam kasus yang lebih berat, jika pemberitaan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang pidana, jurnalis atau medianya dapat menghadapi sanksi pidana.
Penyebaran berita bohong (hoax) :
- Jika berita tersebut terbukti sebagai berita bohong yang sengaja disebarkan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE.
Mekanisme penyelesaian
- Pengaduan ke Dewan Pers: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan kasusnya ke Dewan Pers.
- Hak Jawab: Pihak yang dirugikan juga berhak meminta hak jawab untuk dimuat oleh media yang bersangkutan.
- Gugatan hukum: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana jika ada pelanggaran hukum yang lebih berat.
- Sanksi: Sanksi dapat berupa peringatan, denda, gugatan perdata, atau sanksi pidana (penjara atau denda) tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran hukum yang terjadi.
PERTANYAAN
- Pemalsuan mata uang melanggar pasal berapa?
- Benarkan pelaku pemalsuan uang dan uang kertas bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.
Bunyi Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP
Sebelum menjawab pertanyaan diatas pada dasarnya, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Sedangkan uang adalah alat pembayaran yang sah.
Benar bahwa Pasal 244 KUHP lama yang pada saat ini masih berlaku mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas.
Berikut adalah bunyi Pasal 244 KUHP :
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Efrita Amalia Assa (et.al) dalam jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa unsur Pasal 244 KUHP, yaitu (hal. 17) :
Unsur subjektif, yaitu dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank tersebut asli dan tidak dipalsukan.
Unsur-unsur objektif, yaitu:
- barang siapa;
- meniru atau memalsukan;
- mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank.
Namun, rumusan Pasal 244 KUHP tidak mensyaratkan unsur-unsur dengan sengaja.
Walau demikian, pelaku memiliki maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank itu asli dan tidak dipalsukan.
Sehingga, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 244 KUHP itu merupakan tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja, sehingga hakim pun harus dapat membuktikan terpenuhinya unsur kesengajaan tersebut oleh pelaku.
Dalam arti lain, tindak pidana dalam Pasal 244 KUHP merupakan tindak pidana yang mensyaratkan kesengajaan (opzet), yang tampak pada frasa “dengan maksud”.
Selanjutnya, Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP merupakan titik sentral atau inti pengaturan dan pembahasan tentang pemalsuan dan peredaran uang sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan otoritas negara dan Bank Indonesia di bidang mata uang atau uang kertas maupun mata uang Rupiah.
Berikut adalah bunyi Pasal 245 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
adalah sebagai berikut :
- Barangsiapa;
- Dengan sengaja;
- Mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, atau menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian; dan
- Dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu.
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 244 s.d. Pasal 252 KUHP.
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 374 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
Pasal 375 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g dan h
- Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
- Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu Rp50 miliar.
- Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu Rp50 miliar.
berdasarkan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023, dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing.
Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 6/1981 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929).
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat kita temukan dalam Pasal 374 s.d. Pasal 381 UU 1/2023.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokol;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929.
Referensi :
- Efrita Amalia Assa (al). Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jurnal Lex Crimen, Vol. X, No. 3, 2021;
- Eggi Suprayogi dan Yeni Nuraeni. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Presumption of Law, Vol. 3, No. 2, 2021;
- Priscillia Tiffany Sutantyo. Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan dari KUHP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, 2020;
- Recky V. Ilat. Kajian Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu kepada Masyarakat. Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 5, 2016. (Arthur Noija SH)














