Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaKriminalNewsPOLRITNI

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan: Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

41
×

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan: Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melaksanakan Operasi Wirawaspada serentak pada 10-12 Desember 2025, dan berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari total 220 WNA yang diamankan, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. ( 16/12/2025)

Pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang). Ditjen Imigrasi juga telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama, yaitu PT IMIP, PT IWIP, dan suatu perusahaan di Bangka Belitung.

“Operasi Wirawaspada merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia,” tegas Yuldi. ( Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *