Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaInfo DaerahNewsSumatera BaratSumatera utara

Musyawarah Nagari Sungaitarab Kecamatan Sungaitarab Menyusun Perubahan RPJM

19
×

Musyawarah Nagari Sungaitarab Kecamatan Sungaitarab Menyusun Perubahan RPJM

Sebarkan artikel ini

Tanah Datar, BATAVIAINEWS.COM – Poin penting dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah mengatur
Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode,
Perubahan tersebut berimbas kepada perubahan RPJM yang terkait dengan pengelolaan
Keuangan Desa/ Nagari.
Mengatur tentang sumber dan alokasi pendapatan desa/nagai, termasuk dari Dana Desa/ nagari, pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan lainnya.

Kegiatan Musnag diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Wahyu Illahi oleh Sdr. Hafiz Naldi, S.Pd.I.
Dalam pembukaan Musyawarah Nagari ini, R.H.Dtk.Mangkuto Lidirajo selaku ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari(BPRN) menyampaikan tujuan, materi dan hal yang terkait denganpelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada perubahan RPJM nagari.
Hal ini juga searah dengan anjuran Wali Nagari Sungaitarab yang disampaikan oleh Syufrihadi mewakili Wali Nagari Sungaitarab. Mulkhairi, SPd Dt.Rajo Gagah selaku camat Sungaitarab menyampaikan bahwa perlunya evaluasi terhadap kegiatan yang telah terlaksana sebelum perbaikan RPJM dilakukan serta pentingnya memperhatikan peningkatan PAN diluar dari APBD Seperti mengoptimalkan Koperasi Desa Merah Putih dengan menyediakan Gerai yang sesuai standar dalam operasional.

Antusias peserta rapat yang tinggi dengan melibatkan Forkopimcam, Kepala UPT dinas, Pendamping Desa, Kepala Sekolah TK, SD/MI, SLTP/Mts dan SMA serta semua lembaga unsur KAN, Pemuda, Alim Ulama Cerdik Pandai , Bundo Kanduang dan tokoh masyarakat dalam nagari Sungaitarab membuat suasana musyawarah menjadi hidup dan bersemangat.

Sebelum pembagian kelompok musyawarah kepala Dinas PMDKB diwakili Bapak Dedy selaku pembina operasional Desa/Nagari juga membekali peserta dengan materi musyawarah serta memfasilitasi tanya jawab

Kegiatan musyawarah Nagari diakhiri dengan laporan masing-masing kelompok yang akan diakomosi dan ditetapkan dalam Musrenbang. (Am).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *