Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Menduduki Tanah Yayasan Tanpa Hak Resmi.

48
×

Menduduki Tanah Yayasan Tanpa Hak Resmi.

Sebarkan artikel ini

Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi fenomena yang terjadi di Wilayah jakarta pusat kelurahan johar baru RW 10 / RT 13 yang menduduki tanah yayasan secara sepihak yang bersangkutan berdasarkan Temuan Team Investigasi kami di lapangan berdasarkan wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat dan pejabat wilayah menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan warga kami di wilayah kelurahan johar baru dan yang bersangkutan bukan pengurus atau karyawan yayasan, patut diduga ini adalah penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum.

  1. Aset yayasan, termasuk tanahnya, adalah kekayaan yang dipisahkan dan tidak dapat diambil secara sewenang-wenang karena merupakan kekayaan badan hukum yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  2. Tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana, karena melanggar hak kepemilikan yayasan.

Dasar hukum

Kekayaan yayasan adalah badan hukum :

  1. Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu.
  2. Yayasan tidak memiliki anggota, melainkan pengurus dan pembina.

Pelanggaran terhadap hak kepemilikan :

  • Menduduki tanah yayasan oleh pihak yang bukan anggota merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan badan hukum yayasan.

Pengurusan aset yayasan :

  1. Pengelolaan aset yayasan harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap pengurus bertanggung jawab secara pribadi jika tidak mematuhi anggaran dasar dan menyebabkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga.

Konsekuensi hukum
Tuntutan perdata :

  • Yayasan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengosongan tanah dan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.

Tuntutan pidana :

  • Tindakan menduduki tanah secara ilegal dapat masuk dalam ranah pidana, seperti penggelapan atau perampasan hak.

Perbuatan melawan hukum :

  • Tindakan menduduki tanah yayasan yang bukan anggota secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Apa yang dapat dilakukan Laporkan secara resmi :

  • Laporkan kejadian ini kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan dinas terkait (misalnya, BPN).

Tuntut hak hukum :

  • Tuntut hak-hak yayasan di pengadilan, baik secara perdata maupun pidana, untuk mengembalikan hak kepemilikan atas tanah yayasan.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *