Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Mendobrak Kebekuan Wibawa Hukum dimata Hukum Publik.

34
×

Mendobrak Kebekuan Wibawa Hukum dimata Hukum Publik.

Sebarkan artikel ini

Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi serta mendobrak kebekuan wibawa hukum di mata hukum publik dapat dilakukan melalui reformasi institusional dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Beberapa cara untuk melakukannya adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara, memperkuat independensi lembaga peradilan, serta memastikan penegakan hukum yang tidak diskriminatif bagi semua warga negara.

Reformasi kelembagaan :

  • Mendorong reformasi institusional yang memperkuat sistem check and balances antar lembaga negara, termasuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga seperti Presiden, MPR, DPR, dan DPD untuk menghindari sentralisme kekuasaan,

Independensi peradilan :

  • Memperkuat independensi lembaga peradilan dari pengaruh politik dan ekonomi agar dapat memutuskan secara adil dan tidak memihak.

Transparansi dan akuntabilitas:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar masyarakat dapat mengawasi dan meminta pertanggungjawaban.

Penegakan hukum yang adil :

  • Memastikan bahwa hukum ditegakkan secara merata dan adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau kedudukan seseorang.
  • Keadilan dan persamaan di mata hukum menjadi kunci penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi serta mendobrak kebekuan wibawa hukum di mata hukum publik dapat dilakukan melalui reformasi institusional dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Beberapa cara untuk melakukannya adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara, memperkuat independensi lembaga peradilan, serta memastikan penegakan hukum yang tidak diskriminatif bagi semua warga negara.

Reformasi kelembagaan :

  • Mendorong reformasi institusional yang memperkuat sistem check and balances antar lembaga negara, termasuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga seperti Presiden, MPR, DPR, dan DPD untuk menghindari sentralisme kekuasaan,

Independensi peradilan :

  • Memperkuat independensi lembaga peradilan dari pengaruh politik dan ekonomi agar dapat memutuskan secara adil dan tidak memihak.

Transparansi dan akuntabilitas:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar masyarakat dapat mengawasi dan meminta pertanggungjawaban.

Penegakan hukum yang adil :

  • Memastikan bahwa hukum ditegakkan secara merata dan adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau kedudukan seseorang.
  • Keadilan dan persamaan di mata hukum menjadi kunci penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Arthur Noija SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *