Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Matinya Hukum dalam Penegakan Hukum diMata Hukum Publik.

45
×

Matinya Hukum dalam Penegakan Hukum diMata Hukum Publik.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi Frasa “matinya hukum dalam penegakan hukum di mata hukum publik” adalah sebuah metafora yang menggambarkan kondisi di mana hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam hal ini apabila fungsi sebagai penegak hukum berubah status atau melakukan tindakan diluar SOP bagaimana para pencari keadilan atau masyarakat yang di intimidasi lewat cara diluar perkap kapolri dan sebagai petugas yang seharusnya mengedukasi masyarakat namun arogansi dan tindakan tercela sehingga proses untuk mencapai suatu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, terutama dalam pandangan masyarakat luas. 

Ini bukan berarti hukum secara harfiah tidak ada, melainkan adanya kegagalan sistematis dalam implementasi dan penegakan aturan hukum yang berlaku. 

Makna di Mata Hukum Publik
Bagi publik, “matinya hukum” sering kali muncul dalam bentuk:
Ketidakpercayaan (Distrust):

  • Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) karena merasa hukum tumpul ke atas (melindungi yang kuat/berkuasa) dan tajam ke bawah (menghukum rakyat kecil secara represif).

Imunitas bagi Pelaku Korupsi:

  • Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan aparat penegak hukum sering kali diproses dengan lambat atau mendapatkan keringanan hukuman yang dirasa tidak adil, mencoreng citra sistem hukum.

“No Viral No Justice”:

  • Adanya pandangan sinis bahwa keadilan hanya bisa didapatkan jika suatu kasus menjadi viral di media sosial, menunjukkan kegagalan mekanisme hukum formal dalam merespons pengaduan masyarakat secara proaktif.

Diskriminasi:

  • Penerapan hukum yang terlihat membeda-bedakan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau politik, bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum. 

Penyebab “Matinya Hukum”
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap persepsi ini meliputi Kualitas dan Integritas Penegak Hukum:

  • Kurangnya profesionalisme, integritas, dan adanya pengaruh imbalan atau korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Kekakuan Hukum Modern :

  • Hukum sering kali dijalankan sebatas teks normatif (legalitas formal) tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan dinamika sosial yang hidup dalam masyarakat.

Faktor Budaya dan Sosial :

  • Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang rendah, ditambah dengan faktor-faktor eksternal seperti ekonomi dan lingkungan, juga memengaruhi efektivitas penegakan hukum.

Intervensi Politik:

  • Sistem peradilan yang belum sepenuhnya bebas dari pengaruh politik dan korupsi. 

Secara keseluruhan, “matinya hukum” dalam pandangan hukum publik adalah sebuah kritik tajam terhadap kesenjangan antara cita-cita hukum yang adil dan realitas penegakan hukum yang penuh tantangan di lapangan.( Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *