Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahNewsPOLRISumatera Selatan

Masyarakat Keluhkan Dugaan Pelanggaran dan Tidak Sesuainya SOP Oknum Polisi Polrestabes Palembang

37
×

Masyarakat Keluhkan Dugaan Pelanggaran dan Tidak Sesuainya SOP Oknum Polisi Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PALEMBANG, 5 Februari 2026 – Seorang warga bernama Rahmawati bersama pasangannya Arno mengajukan keluhan terkait tindakan oknum personel Polrestabes Palembang Tim 3 yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar aturan. Peristiwa terjadi pada Senin (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah warga yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian Km 7, Sukarami, Jalan Pipa, RT 28 RW 08.

Menurut keterangan yang diterima, sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Jakabaring Tim 3 datang ke rumah warga tanpa membawa surat perintah penelitian atau penyelidikan resmi. Mereka juga masuk ke dalam rumah tanpa izin dari Ketua RT setempat, meskipun ada saksi yang dapat membuktikan kejadian tersebut.

Selama pengecekan di lokasi, pihak yang datang tersebut menyita beberapa barang antara lain 7 paket kecil barang bukti, timbangan, dan skop. Dua buah handphone yang disita telah dikembalikan kepada pemilik, namun uang tunai sekitar Rp800 ribu yang juga diambil belum dikembalikan hingga saat ini.

Yang lebih menjadi perhatian, pihak yang datang tersebut menyampaikan permintaan sebesar Rp50 juta kepada keluarga warga. Permintaan ini disampaikan oleh adik ipar yang bernama Fatona (30 tahun) pada saat menghadap sekitar pukul 20.00 WIB (sama dengan waktu kedatangan ke rumah).

Warga mengaku merasa tertekan dan khawatir dengan tindakan tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur kerja aparatur kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas dengan transparan, bertanggung jawab, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap pihak kepolisian terkait dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, menjelaskan secara jelas terkait prosedur yang telah dilakukan, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan jika memang ada pelanggaran yang terjadi.

Saat Dikonfirmasi pada hari kamis 5 februari 2026 pada pukul 10 :00 WIB Kanit satuan reserse narkoba tim 3 Polrestabes Palembang, IPDA M Edy Zulkarnain, SH,.MM melalui via WhatsApp pribadinya

“Bahwa kasus yang di tanyakan sudah naik bekasnya dan sudah ada surat penahanan di Mapolrestabes Palembang 20 hari kedepan. Dan proses hukum tidak bisa damai”.ucapnya

Dalam sambungan via telp WhatsApp bahwa dijelaskan sedang perjalanan keluar kota ada kasus tangkapan besar

“Kami sedang mengejar kasus besar pak dan sedang dalam perjalanan”,tuturnya

Hingga berita ini di terbitkan agar dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga publik tidak berpendapat negatif terhadap kinerja kepolisian Republik Indonesia. (Kusnandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *