Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Kuhp Baru dalam Penerapannya diMata Hukum Publik.

37
×

Kuhp Baru dalam Penerapannya diMata Hukum Publik.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi dan pendampingan Hukum baik didalam Pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023, resmi berlaku penuh per 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Dalam penerapannya di mata hukum publik, KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan yang memengaruhi tatanan hukum dan interaksi masyarakat dengan negara.
Hukum pidana sendiri secara inheren merupakan bagian dari hukum publik karena menyangkut kepentingan umum dan melibatkan pemerintah (negara) sebagai pihak yang menuntut.

Perubahan Utama dalam Penerapan Hukum Publik
Beberapa aspek penting dari penerapan KUHP baru di mata hukum publik meliputi :

Asas Legalitas yang Diperkaya:

  1. KUHP baru tetap memegang teguh asas legalitas (“tiada pidana tanpa undang-undang”), namun dengan tambahan konsep “hukum yang hidup” (living law) di masyarakat, yang diakui dalam Pasal 2.
  2. Hal ini membuka ruang bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan hukum adat atau kebiasaan lokal yang hidup, meskipun penerapannya masih memerlukan pengawasan ketat dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari inkonsistensi.

Perluasan Subjek Hukum :

  • KUHP baru memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya hanya individu, kini juga mencakup korporasi. Transformasi ini mengadaptasi sistem hukum pidana terhadap realitas sosial-ekonomi modern, di mana tindak pidana seringkali melibatkan badan usaha.

Kodifikasi Tindak Pidana Khusus:

  • Beberapa tindak pidana khusus seperti tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika, kini turut dikodifikasi dalam Bab XXXV KUHP baru.

Penguatan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM):

  • KUHP baru diklaim membawa pembaruan yang menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia, meskipun penerapannya memicu perhatian dan kritik dari masyarakat sipil terkait potensi ancaman terhadap privasi dan kebebasan berpendapat di beberapa pasal tertentu.

Tujuan Pemidanaan yang Beragam:

  1. Tujuan pemidanaan dalam KUHP baru tidak semata-mata retributif (pembalasan), melainkan juga untuk memasyarakatkan kembali terpidana (restoratif). Hal ini mencakup ruang eksplisit bagi penyelesaian perkara secara restoratif.
  2. Pemerintah, melalui Kejaksaan Agung, telah menyatakan siap untuk melaksanakan KUHP baru ini dan bahkan telah menerbitkan panduan masa transisi untuk memastikan kelancaran penerapan.

Penerapan ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional yang telah lama dinantikan.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *