Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi kriteria utama untuk mengklarifikasi sistem hukum di mata publik meliputi sumber hukum (undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi), bentuk hukum (tertulis dan tidak tertulis), isi hukum (hukum publik dan privat), serta wujud hukum (objektif dan subjektif).
Kriteria ini membantu publik memahami struktur, isi, dan berlakunya peraturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
- Berdasarkan sumbernya
Undang-undang :
Peraturan yang dibuat oleh badan legislatif.
Kebiasaan :
Aturan yang tumbuh dan diakui masyarakat berdasarkan praktik berulang.
Traktat :
Perjanjian yang dibuat oleh negara.
Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan di masa mendatang.
Doktrin:
Pendapat dari para ahli hukum terkemuka.
- Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis :
Peraturan yang disusun secara sistematis dan tertulis, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah.
Hukum tidak tertulis :
- Hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat.
- Berdasarkan isinya
Hukum publik :
- Mengatur hubungan antara individu dan negara, seperti hukum pidana dan hukum tata negara. Sifatnya memaksa.
Hukum privat :
- Mengatur hubungan antarindividu, seperti hukum perdata. Sifatnya lebih melengkapi dan didasarkan pada otonomi para pihak.
- Berdasarkan wujudnya
Hukum objektif :
- Hukum yang berlaku secara umum dan mengatur hubungan antar dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu.
Hukum subjektif:
- Hak yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap subjek hukum tertentu. Ini juga sering disebut sebagai hak. (Arthur Noija SH)














